Breaking News

BPK DAN WTP, MASIH RELEVAN KAH? PASCA KETUA TIM PEMERIKSA BPK SUMSEL DITAHAN KPK, INI KATA HERMAN ROSUL


EMPAT LAWANG – Penahanan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juni 2026 terkait dugaan suap pengaturan audit pengadaan di Kabupaten Muara Enim yang juga menyeret Bupati Muara Enim, Edison, memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus tersebut turut memunculkan pertanyaan publik terhadap hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk kepada 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Salah satunya Kabupaten Empat Lawang yang pada tahun 2026 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya. Namun, di tengah mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pemeriksa BPK Sumsel, sebagian masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana relevansi predikat WTP tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun sebelumnya, Pemkab Empat Lawang diketahui mengalami defisit anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, persoalan penertiban aset daerah, utang kepada pihak ketiga, tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga kewajiban pembayaran BPJS disebut masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemeriksaan yang dilakukan BPK sehingga Kabupaten Empat Lawang kembali memperoleh opini WTP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Empat Lawang dari Partai Demokrat, Herman Rosul, menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan ukuran bahwa suatu daerah terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, pemeriksaan BPK pada dasarnya lebih berfokus pada aspek administrasi dan penyajian laporan keuangan.
"Keberadaan WTP tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di daerah. Karena fokus pemeriksaan BPK lebih kepada administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang disajikan pemerintah daerah," kata Herman Rosul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan BPK terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka persoalan tersebut dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Herman, apabila merujuk pada temuan tahun anggaran sebelumnya yang menunjukkan adanya defisit ratusan miliar rupiah, maka perhatian utama seharusnya diarahkan pada ketepatan penggunaan anggaran.
Ia mencontohkan dana alokasi khusus (DAK) yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk membiayai kebutuhan lain.
Terkait mencuatnya kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Herman menilai wajar apabila muncul keraguan dan berbagai pandangan dari masyarakat mengenai opini WTP yang diterima sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Empat Lawang.
"Wajar jika muncul banyak pandangan dan keraguan di masyarakat. Namun kita tetap harus berpedoman pada standar dan acuan pemeriksaan yang dimiliki BPK," ujarnya.

Herman juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah harus lebih dimaksimalkan.
"Kita sebagai wakil rakyat memiliki tugas pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Saya secara pribadi, meskipun berasal dari partai pendukung pemerintah daerah, bukan berarti tidak boleh mengkritisi kebijakan atau program yang dinilai tidak tepat," tegas politisi Fraksi Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, ia meminta BPKAD Kabupaten Empat Lawang agar benar-benar menjadi garda terdepan dalam pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai aturan.
"BPKAD harus menjadi panglima dalam pengelolaan keuangan negara sesuai peruntukannya. Jika ada kewajiban pembayaran, maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Begitu juga dana DAK tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain agar tidak menimbulkan persoalan keuangan pada tahun anggaran berikutnya," pungkasnya. (Syafri)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID