Aceh Singkil | Kamis 11 Juni 2026
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil untuk segera menertibkan kendaraan bermuatan berlebih (over tonase) yang kerap melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Aceh Singkil.
Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan tersebut diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan yang semakin parah.
Syahrul manik ketua Ampas mengatakan, kondisi sejumlah ruas jalan saat ini mengalami kerusakan berupa retakan, lubang, hingga penurunan badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kendaraan over tonase yang beroperasi tanpa pengawasan ketat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara.
"Kami meminta Dishub Aceh Singkil untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas muatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin meluas dan merugikan masyarakat," ujar syahrul.
AMPAS menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah melalui operasi penertiban rutin, pemasangan rambu batas tonase, serta pengawasan di titik-titik yang sering dilalui kendaraan angkutan berat.
Selain berdampak pada kerusakan jalan, kendaraan over tonase juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Menurut syahrul, anggaran perbaikan jalan yang terus meningkat akibat kerusakan dini seharusnya dapat diminimalkan apabila pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih dilakukan secara maksimal.
"Kami berharap Dishub Aceh Singkil bersama instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Infrastruktur jalan merupakan aset publik yang harus dijaga demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan aturan menurut Ampas, batas muatan kendaraan dibedakan sesuai kelas jalan:
Jalan Kelas I: MST (Muatan Sumbu Terberat) 10 ton, dimensi maksimal 2.500 mm x 18.000 mm x 4.200 mm.
Sedangkan Jalan Kelas II: MST 8 ton, dimensi maksimal 2.500 mm x 12.000 mm x 4.200 mm
Jalan Kelas III: MST 8 ton, dimensi maksimal 2.100 mm x 9.000 mm x 3.500 mm.
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil menyatakan akan terus mengawal persoalan infrastruktur dan mendorong pemerintah untuk lebih responsif terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak di wilayah Aceh Singkil.
Narasumber: Sahrul Manik Ketua Ampas
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header