Aceh Singkil | Saptu 16 Mai 2026
Seketaris Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Singkil. M.Yantoro mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan mengaku dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.
"Seketaris JWi. Yantoro menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi.yang beredar dari berita media sosial dikutip terbitan halaman pertama
“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Maimun kepada awak media Sabtu. (16/5/2026).
JWI Aceh Singkil. Mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.
Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
"Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.
"Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam." Menurut Pengakuannya
Setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.
Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan.dia diminta segera meninggalkan lokasi.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.
“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan, ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi. "Ujar Seketaris JWI Yantoro
Narasumber: Seketaris JWI Aceh Singkil Yantoro
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header