Breaking News

PHMI Gugat SMKN 4 Depok, Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Sebesar 2,4 Miliar


PHMI | Kota Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat SMKN 4 Depok terkait penggunaan Dana Bos sebesar kurang lebih 2,4 Miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 05/5/26.

Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 143/DPP/PHMI/II/2026 dan telah diterima oleh pihak SMKN 4 Depok pada tanggal 12 Februari 2026, namun surat PPID tersebut dibalas dengan ditandatangani langsung oleh Ahmad Royani, S.Kom., M.Tr.T. selaku Kepala Sekolah SMKN 4 Depok.

Namun surat balasan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang kami mohonkan Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP yaitu Tidak dipenuhinya permintaan Informasi.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID SMK Negeri 4 Depok, dengan nomor surat 153/DPP/PHMI/II/2026, pada tanggal 26 Februari 2026.

Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PHMI menggugat SMKN 4 Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat Pada Tanggal 05 Mei 2025.

Hermanto yang juga merupakan praktisi Hukum menuturkan Sudah cukup banyak PUTUSAN dan YURISPRUDENSI bahwa Dana BOS adalah Informasi Publik yang wajib terbuka. Maka sesuai Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik megatakan badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dalam hal ini yaitu LPJ Penggunaan Dana BOS.

Maka tidak ada alasan dengan berbagai dalih bagi SMKN 4 Depok untuk tidak menyaikan LPJ penggunaan Dana BOS bagi PHMI, namun karena tidak MEMATUHI dan MEMENUHI sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI akhirnya menggugat SMKN 4 Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Adapun perkiraan total penggunaan Dana BOS yang diusut oleh PHMI yaitu berkisar sekitar Rp.2.492.800.000. Perhitungan itu didasari dengan :
Besaran Dana BOS Per Siswa Untuk Tingkat SMK yaitu Rp.1.600.000 / Siswa
Jumlah Siswa:
Tahun 2023 = 456 Siswa 
Tahun 2024 = 538 Siswa
Tahun 2024 = 564 Siswa
Total  : 1558 x Rp.1.600.000 =  Rp.2.492.800.000

Ketum PHMI menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh pihak dan Masyarakat. 

“Yang jelas sekolah juga harus selalu terbuka kalau ada stakeholder dan lembaga maupun masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan dana BOS,” katanya. 

Narasumber : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI

Editor Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID