Breaking News

Telah di lakukan eksekusi paksa atas Rumah Ibu Sudarwati di Ciputat Tanggerang. Yang di laksanakan Oleh PN Tanggerang


Tanggerang, Pengadilan Negeri Kelas I A telah melakukan Eksekusi atas rumah milik punya Ibu Sudarwati, terjadi dilakukan nya eksekusi atas perintah Pengadilan Negeri Tanggerang dengan Nomor Perkara 61., pada tanggal 21 April 2026, di  Jalan Dahu Nomor 60 Ciputat Tanggerang. 

kronologi singkat, selanjutnya berawal dia ajukannya permohonan eksekusi oleh Pemenang Lelang di KPKNL yang mana pemenang lelang membeli rumah secara lelang dari Bank Rakyat Indonesia Pada tahun 2023, yang mana proses lelang tersebut, di karenakan tertundanya. pembayaran atas kredit pada tahun 2019 yang mana dijelaskan oleh Kuasa Hukum bapak Adv. Benny M dan H. Hisyam Saleh Balweel. Selaku tim Hukum dari LBH-KKMP. 

Yang mana sebelum dilaksanakan eksekusi hari ini, Ibu Sudarwati dan tim kuasa hukum nya, baru menerima anmaning (surat peringatan) 2 hari sebelum pelaksanaan eksekusi paksa pada hari ini. 

Sebelum nya Ibu Sudarwati, melalui Kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Tanggerang, atas proses lelang yang di nilai tidak sesuai dengan harga nilai rumah yang saat ini di eksekusi, yang mana harga rumah tersebut senilai di atas 6 miliar dengan nilai lelang dengan harga 2 miliar. Ujar Kuasa hukum. 

Mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ibu Sudarwati melalui tim kuasa hukumnya, telah di putus oleh Pengadilan Negeri Tanggerang dengan Putusan bahwa Pengadilan Negeri Tanggerang tidak dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut, di karenakan kewenangan mengadili bukan Pengadilan Negeri Tanggerang melainkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesuai alamat domisili cabang Bank Rakyat Indonesia, tempat Ibu Sudarwati melakukan pinjaman uang

Dengan demikian Tim Kuasa Hukum Ibu Sudarwati H. Hisyam Saleh Balweel dan Benny M.  menanyakan atas surat penetapan eksekusi paksa atas Rumah Ibu Sucidarwati terhadap Pengadilan Negeri Tanggerang, maka saat ini ibu Sudarwati melalui kuasa hukum nya juga masih dalam tahap melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dengan demikian H. Hisyam Saleh Balweel dan Benny M, selaku Kuasa hukum Ibu Sucidarwati memohon akan DPR-RI khususnya Komisi 3 agar meninjau ulang melalui RDP untuk pelaksanaan hukum acara eksekusi yang lebih baik lagi kedepan yang lebih baik lagi. 

Narasumber : H. Hisyam Saleh, S.H., M.H.

Narasumber : H. Hisyam Saleh, S.H., M.H.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID