Breaking News

Momentum Hari Keterbukaan Informasi, PKN Tagih Transparansi DPRD Jawa Tengah Lewat Sidang Ajudikasi


​SEMARANG || JDN - Bertepatan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh pada hari ini, 30 April 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan undangan sidang ajudikasi sengketa informasi publik. Persidangan ini menyeret Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak Termohon atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Sengketa dengan nomor register 003/SI/I/2026 ini berpangkal dari sulitnya akses terhadap dokumen kontrak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah paket pekerjaan di satuan kerja DPRD Jateng. Sikap tertutup birokrasi ini dinilai mencederai semangat transparansi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

​Sidang klarifikasi para pihak dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
​Menanggapi bergulirnya sengketa ini, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas sebagai pengingat bagi para pemangku kebijakan di Jawa Tengah.

​"Hari ini, 30 April, kita merayakan Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Namun ironisnya, kita masih harus bertarung di meja hijau Komisi Informasi hanya untuk mendapatkan dokumen publik yang seharusnya terbuka untuk rakyat. Kami berharap Majelis Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif serta berintegritas dalam menangani perkara ini," ujar Patar.

​Patar menambahkan bahwa kepatuhan badan publik terhadap permintaan informasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pencegahan korupsi.

​"Jangan sampai UU No. 14 Tahun 2008 hanya menjadi macan kertas. Kami menuntut implementasi nyata. Jika dokumen LPJ saja disembunyikan, apa yang sebenarnya sedang ditutupi dari rakyat? Komisi Informasi harus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara atas informasi benar-benar tegak di Jawa Tengah," pungkasnya. 

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang SH,MH.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID