JEJAK KASUS GROUP - LAHAT
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH menyoroti Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 yang ditandatangani oleh kepala sekolah HR tahap 1 (satu )yang diterima sekolah Rp 152.100.00O ( Seratus Lima Puluh Dua Juta seratus ribu), jumlah guru dan dan tenaga pendidik 21 orang, jumlah murid 329 siswa.
Jumlah siswa penerima 338, tanggal pencairan 22 Januari 2025.
1.digunakan pengembangan perpustakaan Rp 41.650.300 ( Empat Pulau Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus)
2.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.933.000.( delapan juta sembilan ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
3.Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 34.924.700( Tiga Puluh Empat Juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus)
4.Langganan daya dan Jasa Rp 5,280.000( Lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah.
5, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 26.632.000; ( Dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
6. Pembayaran honor Rp 34.680.000; ( Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Untuk Tahap 2 Tanggal Pencairan tanggal 8 Agustus 2025, rincian sebagai berikut:
1.Penerimaan peserta didik baru Rp 2, 335.000.(dua juta tiga ratus tiga puluh lima rupiah)
2. Pengembangan perpustakaan Rp25.900.000 (Dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
3.Admistrasi Kegiatan Ekstra kurikuler Rp 36.047.000 (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Tujuh Rupiah).
4, Langganan daya dan Jasa Rp 5,280.000 (Lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
5.pemeliaran sarana dan prasarana sekolah Rp 48.915.000,(Empat Delapan Puluh juta Sembilan ratus Lima belas ribu rupiah).
6.Pembayaran honor Rp 20.640.000;(Dua Puluh juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
7.Total Dana Rp 146.580.000,
Yang jadi pertanyaan adalah biaya pemeliharaan sarana dan prasarana
Termin 1 Rp 26.632.000; pada bulan Januari 2025
Termin ke 2 pada bulan Agustus 2025
Rp 48.915.000;
Total Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 26.632.000; + Rp 48.915.000; Rp 80 juta lebih biaya pemeliharaan patut diduga ada penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS di SD Negeri 1 Merapi Barat kata "Rhodi Irfanto SH kepada wartawan Rabu(4/3/2026)
Kami minta pihak APH untuk mengusut tuntas Dana BOS APBN PUSAT Tahun 2025, dan panggil kepala sekolah SD Negeri 1 Merapi Barat inisial H selaku kepala sekolah Pinta "' Rhodi
Informasi yang kami terima bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 1 Merapi Barat dimutasi kepala sekolah Negeri 3 Ulak Pandan Merapi Barat, kemarin baru saja Dikukuhkan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.dan kasus ini masih yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah SD Negeri 1 Merapi Barat harto.ungkap Rhodi.
Dan apabila ada temuan dari inspektorat kabupaten Lahat untuk dicopot dari jabatan kepala sekolah tersebut, dan proses hukum tegas " Rhodi
Kami masih menunggu untuk memberikan hak jawabnya sesuai kode etik profesi jurnalis agar berita ini berimbang
Narasumber : Rhodi Irfanto SH Nara sumber ketua harian LIDIKKRIMSUS RI


Social Header