Breaking News

POLSEK PASEMAH AIR KERUH PERIHAL GIAT PROBLEM SOLVING PERDAMAIAN ANTARA KORBAN DAN TERLAPOR DESA PADANG BINDU


Paiker - Telah terjadi kesalahpahaman antara pihak korban dan pihak terlapor yang sempat berujung laporan kepolisian. Setelah dilakukan mediasi serta pendekatan problem solving oleh petugas Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, akhirnya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, serta tidak melanjutkan proses hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani bersama dan disaksikan Kapolsek kepala desa dan perangkat setempat.
Dengan adanya penyelesaian ini diharapkan hubungan silaturahmi kembali baik dan masyarakat diimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta mengutamakan musyawarah.

Surat kesepakatan perdamaian yang sudah mendapat titik temu dari kedua belah pihak akhirnya di selesaikan di Polsek pasmah air keruh di jelaskan dalam surat perdamaian.

RUANG UNIT RESKRIM POLSEK PASEMAH AIR KERUH 
TURUT HADIR
1. ADI YANSYAH Kepala Desa Pandang Bindu
2. DANDRI Keluarga korban dan terlapor
3. ARU AZHAR Keluarga korban dan terlapor
4. WIRO.S Istri dari korban
5. Oga novra dewa Keluarga korban dan terlapor 
6. AIPTU YOSP EVANDI, Kanit intel
7. BRIPDA MUHAMMAD IKSAN Bhabinkamtibmas.
8. BRIPDA ANGGAR SUGARDA Bhabinkamtibmas
9.BRIPDA BAGUS SYAHPUTRA Unit Reskrim
10. BRIPDA ARMASIA ZULFI LISBA Unit Reskrim

Kedua belah pihak yang bermasalah :
1. SEPTI NURHASANAH Binti BASUKI (Korban)
2. MAYA NOVA IRVINA Binti ADI CANDRA (Terlapor)
3. MAYA NOVA IRFIKA Binti ADI CANDRA (Terlapor)

Pada hari ini Jum’at tanggal 20 Februari 2026 Pukul 10.00 wib Bertempat di Polsek Pasemah Air Keruh Telah Dilakukan *PROBLEM SOLVING*  (PERDAMAIAN) dipimpin Plt. Kapolsek Pasemah Air Keruh IPTU RIYANTO, S.E.,M.M Atas peristiwa:

1. Dugaan tindak pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Terlapor *An MAYA NOVA IRVINA Binti ADI CANDRA* ( 24 Tahun Ds. Desa Padang Bindu Kec. Pasemah Air Keruh Kab Empat Lawang ) dan  MAYA NOVA IRFIKA Binti ADI CANDRA ( 24 Tahun Ds. Desa Padang Bindu Kec. Pasemah Air Keruh Kab Empat Lawang ) Kepada Korban *An SEPTI NURHASANAH Binti BASUKI * ( 28 Tahun  Ds. Padang Bindu Kec. Pasemah Air Keruh Kab Empat Lawang ) TKP *Di Jalan Desa Padang Bindu Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang* yang terjadi pada Hari Minggu tanggal 25 Januari  2026 Sekira Pukul 15.00 Wib atas Kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasemah Air Keruh guna membuat laporan polisi ( LP ), atas saran penyidik agar bhabinkamtibmas Polsek Pasemah Air Keruh agar melakukan Upaya mediasi kepada kedua Belah Pihak tersebut .

2. Permasalah yang terjadi antara korban Sdr Septi nurhasanah  Binti Basuki dan Terlapor Sdr Maya Nova Irvina Binti Adi Candra, Maya Nova Irvika Binti Basuki yang terjadi di Jalan Desa. Padang Bindu pada hari minggu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib. Dimana saat itu juga telah dilakukan mediasi oleh Plt.Kapolsek Pasemah Air Keruh, Kades Padang bindu.
Dikarenakan kedua pihak merupakan masih dalam satu rumpun keluarga,  Terhadap kedua permasalahan tersebut Guna menghindari masalah yang meluas dan mengakibatkan konflik sosial dimasyarakat, Polsek Pasemah Air Keruh melaksanakan problem solving bersama Kades Padang Bindu, Kasih Pemerintah Padang Bindu,  serta perwakilan pihak keluarga, yang dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Pasemah Air Keruh.  kedua belah pihak telah saling menyadari kekhilafan serta kesalahan masing masing yang kemudian sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kegiatan berlangsung khidmat dan di akhir dengan penanda tanganan surat pernyataan dan Perdamaian.

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID