Breaking News

Wakil Pemred Jejak Kasus Angkat Bicara Kecam Keras Oknum Kepsek SDN 3 Pelecehan terhadap Wartawan Bisa di Pidana


JEJAK KASUS GROUP.CO.ID - LAHAT 
Wakil Pemimpin Redaksi Jejakkasusgroup.co.id Pak Syafri angkat bicara terkait Oknum Kepsek SDN 3 Kabupaten Lahat diduga menghina profesi wartawan bisa dipidana yang mengatur undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " pemimpin redaksi jejakkasusgroup.co.id Senin (19/1/2026)

" Menghina wartawan bisa dikenakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seperti Pasal 310 (penistaan lisan), 315 (penghinaan ringan), atau pasal baru seperti Pasal 439 KUHP baru. Jika penghinaan dilakukan lewat media elektronik (online/sosmed), bisa juga dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seperti Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 27A UU ITE baru (penyerangan kehormatan/nama baik via elektronik). Perlindungan wartawan juga diatur dalam UU Pers, namun sengketa seringkali berujung pada pasal-pasal KUHP dan ITE, meskipun Dewan Pers mendorong penyelesaian sesuai UU Pers" Jelas Rhodi 

Masih Tambah" Wakil Pimred Jejakkasusgroup.co.id Pak Syafri menegaskan bahwa oknum kepala sekolah inisial SU bisa dijerat pidana, ini delik aduan wartawan bisa melaporkan secara langsung Kepihak berwajib yaitu kepolisian terang" wakil pemimpin redaksi jejakkasusgroup.co.id 

Dasar Hukum yang Relevan:
KUHP Lama: Pasal 310: Penistaan (pencemaran nama baik) lisan (ayat 1) atau tulisan (ayat 2).
Pasal 315: Penghinaan ringan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Terpisah salah satu wartawan senior Bambang MD ini ada indikasi pelecehan profesi wartawan apalagi kepsek SDN 3 Lahat mengucapkan" Tai Kucing " ini suatu penghinaan terhadap wartawan bisa di pidana wartawan di lindungi undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan pilar ke empat sebagai kontrol sosial regulasi nya jelas dalam pasal 18 undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers kata " Bambang MD 

Ia meminta kepala sekolah negeri 3 segera dicopot dari jabatannya ini menyinggung perasaan insan pers mengucapkan " Tai Kucing" tidak pantas jadi kepala sekolah harus di copot ujar " Bambang MD.

Berdasarkan undang undang pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, yang kemudian diperberat menjadi denda hingga Rp2 miliar seiring perkembangan hukum, melindungi wartawan dalam melaksanakan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluwaskan informasi, menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 
Isi Pasal 18 Ayat (1) UU Pers (Asli):
"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." urainya 

Jurnalis: Bambang MD
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID