Breaking News

Aksi Demonstrasi di Kejati Sumsel Minta Usut PT.GGB

 
JEJAK KASUS GROUP - SUMSEL
Aktivis Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (13/1/2026).

Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lahat yang terindikasi dilakukan oleh PT GGB. (Golden Great Borneo) Di Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel 

Koordinator aksi, Dodo Arman yang didampingi oleh Rizki selaku Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya sudah pernah menyampaikannya dan membuat Lapdu melalui aksi demo pada Agustus 2025 beberapa bulan lalu.

“Melalui aksi hari ini kami menyampaikan dan mempertanyakan kembali aspirasi yang sama yaitu terkait adanya indikasi dugaan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak melakukan reklamasi oleh PT. GGB di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel,” tegas " Dodo kepada wartawan usai menggelar aksi di Kejati Sumsel.

" bahwa penambangan diluar IUP yang diduga dilakukan oleh PT.GGB, merupakan Tindak Pidana sesuai Pasal 158 dan Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sedangkan PT.GGB diduga tidak melaksanakan reklamasi paska tambang sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.

“Sanksi – sanksi dalam melakukan pelanggaran terkait penambangan diluar IUP meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda hingga Rp 100 miliar, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan sanksi tambahan untuk membayar kewajiban reklamasi,” kata " Dodo Arman 

Lebih lanjut Dodo membeberkan pihak PT.GGB telah dilaporkan dengan nomor laporan 065 /Dodo/VIII/2025 pada tanggal 30 Agustus 2025 beberapa bulan yang lalu.

“Dalam laporan tersebut, kami telah melengkapi identitas dan bukti-bukti yang ada akan tetapi balasan dari Kejati Bahwa Kami belum melengkapi berkas sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018,” bebernya.

Lanjut Dodo ungkapkan bahwa dalam hal ini, menjadi tanda tanya pihaknya kenapa terkait dengan Lapdu ini pihak Kejati Sumsel menyampaikan surat balasannya seperti itu.

“Saya tidak tahu apakah Tambang Batubara tersebut tersebut milik siapa, tapi kenapa pihak Kejati Sumsel menyampaikan surat balasan seperti itu, padahal sudah saya lampirkan bukti-buktinya,” tegasnya 

Makanya hari ini kami kembali mendatangi Kejati Sumsel, menyampaikan surat keberatan terhadap balasan surat dari Kejati Sumsel tersebut. Melalui aksi hari ini yang di sampaikan beberapa tuntutan 

“Kami meminta Kepala Kejati Sumsel untuk mundur dari jabatan karena tidak becus alias mandul dan kami juga mendesak pihak Kejati Sumsel Periksa tambang PT.GGB secara profesional,” ucapnya Dodo.

Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Inteljen Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH.

Adi Muliawan mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan massa aksi yang selalu semangat menyampaikan aspirasinya terkait masukan dan laporannya serta informasinya.

“Kami akan terus mendalami apa yang menjadi informasi hari ini. Terkait keberatan yang disampaikan, kami akan meneruskan dan menelaah kembali dan mungkin ada informasi yang belum disampaikan, bidang intelijen akan terbuka terkait informasi tersebut,” ujarnya.

Lanjut dia sampaikan bahwa Bapak Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel terbuka untuk menerima aspirasi secara langsung.

“Terkait dengan surat keberatan dari Dodo Arman dan kawan-kawan akan kita sampaikan bagaimana peluang-peluang dan informasi yang belum disampaikan, sehingga bukti dan faktanya bisa lengkap yang akan kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” tutupnya Muliawan 

Narasumber : Dodo Arman
Jurnalis : (Bambang)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID