Breaking News

Kapolres Aceh Singkil Himbau Masyarakat Hindari Praktik Penimbunan BBM, Sat Reskrim Terus Lakukan Pemantauan


Aceh Singkil | Senin 8 Desember 2025 -  Jejak Kasus Group
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bagi Penjual BBM Enceran Tetap Harus Menjaga Stabilitas Harga, terutama di tengah masa pemulihan pasca banjir yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Senin (8/12/2025).

Himbauan tersebut disampaikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan BBM masyarakat serta potensi munculnya tindakan yang dapat merugikan publik. Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa penimbunan BBM dan Menjual BBM dengan Harga Tidak Normal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan Harga Tidak Normal dalam bentuk apa pun. Saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Singkil terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan,” ujar Kapolres Aceh Singkil.



AKBP Joko Triyono, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan di SPBU, Di Tempat Penjualan BBM Enceran serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal. Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata.

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku penimbunan BBM dan Menjual BBM Di Atas Harga Normal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),”tegas AKBP Joko Triyono.

“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan Kekantor Kepolisian Terdekat Atau Melalui Hotline Kepolisian 110, Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM dan Praktik Penjualan Di Atas Harga Normal, Kesadaran dan partisipasi publik sangat dibutuhkan demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam masa pemulihan pasca banjir,” tambahnya.

Polres Aceh Singkil memastikan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM, mengawasi distribusi di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat luas

Narasumber: Kapolres Aceh Singkil 

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID