Breaking News

Panitia Pemilihan Imam Mukim Danau Paris Bantah Kangkangi Qanun Aceh No.3 Tahun 2009 Dan Perjelas Mekanisme Setiap Calon Imam Mukim

 
Aceh Singkil | 8 November 2025 jejakkasusgroup.co.id

Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media dengan judul “Diduga Panitia Calon Imum Mukim Danau Paris Kakangi Aturan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009”, kami selaku Panitia Pemilihan Calon Imum Mukim Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil dengan ini menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi sebagai berikut.

Ketua Panitia Pemilihan Imum Mukim Danau Paris Pardomuan Tumangger mengatakan Panitia pemilihan imum mukim biskang Tentang  persyaratan surat keterangan mampu membaca al quran bagi para calon imum mukim  telah mengacu pada qanun Aceh no 3 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 huruf b.

"Yang dalam hal ini pihak panitia pemilihan imum mukim biskang telah memberikan surat rekomendasi kepada kantor urusan agama kecamatan danau paris sesuai dengan surat No. 141/002/2025 tgl. 20 oktober 2025 perihal permohonan rekomendasi tes baca al quran para calon imum mukim biskang dan panitia telah menerima surat keterangan mampu membaca al qur’an. tuturnya dalam release pressnya pada awak media ini Sabtu (08/11/2025).

Dijelaskannya Para calon pernah juga sebagai calon tetap pemilihan imum mukim biskang periode 2020-2025 dan mempunyai surat keterangan mampu membaca al quran yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama.

Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger, SE dan Panitia imum mukim menjelaskan terkait pembiayaan pemilihan imum mukim biskang  berdasarkan qanun aceh no 3 tahun 2025 pasal 40 yang berbunyi 

“Biaya pemilihan imum mukim dibebankan pada APBK dan sumber sumber lain yang tidak mengikat.”  

Namun karena anggaran APBK pada pemerintahan kabupaten aceh singkil  tidak tersedia, maka pihak panitia mengambil sumber lain yang tidak mengikat dan telah di musyawarahkan secara tertulis dalam berita acara, yang disetujui oleh para calon imum mukim sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bukan sebesar yang diberitakan sdr Khairul Amri tersebut, serta biayan untuk ketiga calon yang sudah ditetapkan.

Kemudian setelah ditetapkan pembiayaan sdr khairul amri tidak pernah lagi menghadiri undangan dari panitia. Dan pada tanggal 06 november 2025 panitia menerima surat pernyataan tidak mengikuti calon imum mukim biskang yang dikeluarkan oleh sdr Khairul amri. Dan panitia kembali melaksanakan rapat musyawarah mengenai pembiayaan, hasil musyawarah yang sebelumnya pembiayaan ditujukan bagi ketiga calon yang mendaftarkan diri menjadi dua calon dan dibantu individu dari para kepala desa dalam kemukiman biskang kecamatan danau paris serta biaya ATK dari pemerintahan kecamatan danau paris demi terlaksananya pemilihan imum mukim biskang yang diwacanakan pada hari rabu tgl 12 november 2025.

Camat Danau Paris menjelaskan : SK imum mukim biskang No. 188.45/350/2020 tentang pemberhentian pejabat imum mukim dan pengangkatan imum mukim biskang kecamatan danau paris ditetapkan pada tgl 12 oktober tahun 2020  dengan masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tgl pelantikan 18 november 2020 sesuai dengan naskah berita acara pelantikan, maka masa akhir jabatan imum Mukim Biskang 18 November 2025. Bukan seperti pemberitaan yang disampaikan sdr Khairul Amri tanpa koordinasi sebelumnya, sehingga berkesan provokatif dan membingungkan masyarakat. Tidak Benar Kami Mengangkangi Aturan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009.
Kami Mengimbau Media tambah Pardomuan untuk Mengedepankan Prinsip Jurnalistik yang Berimbang Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. 

"Namun, kami berharap setiap pemberitaan tetap mengacu pada prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," imbuhnya.Camat Danau Paris.H.Bungaran Tumangger SE

Narasumber: Camat Danau Paris. H.Bungaran Tumangger SE. Ketua Panitia Imam Mukim.Pardomuan Tumangger 

Jurnalis Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID