Kamis 13 November 2025 Pihak PT Nafasindo Meng realisasikan Kompensasi Yang Telah Disepakati Oleh Perusahaan PT Nafasindo Pertemuan Digedung Aula Kantor Pt Nafasindo Dengan Empat Desa Yang Terkena Dampak Pecahnya Limbah Zat Kimia Berbahaya Oleh Pt Nafasindo Tanggal 6/9/2025 Yang Lalu Mengakibatkan Ikan Sungai Lae Gombar Mati Masal. Hingga Mengakibatkan Matinya Mata Pencarian Masyarakat Sebagai Nelayan
Namun Sangat Di Sayangkan Pembagian Kompensasi Tersebut Diduga Oknum Pt Nafasindo Tidak Mengindahkan Perjanjian Tersebut. Pasalnya Hasil pertemuan Di Aula Kantor PT Nafasindo Dan Gedung Aula Kantor Bupati Aceh Singkil Semula Setiap Warga Yang Mempunyai Kartu Keluarga Diberikan Kompensasi Sebesar Rp 600.000 Enam Ratus Ribu Rupiah Perkeluarga Dan Bersedia Menabur Bibit Ikan DiSungai Lae Gombar.
Namun Kenyataannya Berbeda Di Pemberitaan Media Ini Sebelumnya Berdasarkan Informasi Yang Akurat Bahwa Pihak Pt Nafasindo Menabur Bibit Ikan Tidak Sesuai Dengan Apa Yang Disampaikan Oleh Pihak PT Nafasindo Dengan Jumlah Bibit Ikan Yang Di Tabur.
Berdasarkan Hasil Infestigasi Media Ini Dilapangan dan Berdasarkan Keterangan Salah Satu Penyedia Bibit Tersebut Mengatakan Melalui Via Seluler Dan Di Recaman Berbentuk Vidio Dimana Namanya Masih Kami Rahasiakan. Mengatakan Bibit Yang Di Beli Oleh PT Nafasindo Ikan Patin 15 Ribu Ekor Ikan Nila 5 Ratus Ekor.Kalau Ditotal Hasil Pembelian Tersebut Hanya 20 Ribu Ekor Saja. Diduga Pt Nafasindo Tidak Menepati Kesepakatan Bersama.
Di pemberitaan Media Lain Bahwa Pihak PT Nafasindo Telah Menabur Bibit Ikan Berjumlah 30 Ribu Bibit Ikan.Diduga Manipulasi Data Dan Pembodohan Terhadap Publik
Berdasarkan Hasil Infestigasi Media Ini Yang Dikutip Dari Percakapan Via Seluler WA.Oleh Kepala Desa Serikayu (Saipul Anwar) Mengatakan Kepada Media Ini. Di Lapangan Yang Menerima Sepenuhnya Sesuai Dengan Kesepakatan Bersama Terdiri Dari Empat Desa Yang Berjumlah Enam Ratus Ribu Rupiah Perkeluarga Hanya Dua Desa. Yaitu
1. Desa Ladang Bisik
2.Desa Muara Pea
Dan Dua Desa Lainya Hanya Menerima Kompensasi Sebesar Rp 500.000 Ribu Rupiah Perkeluarga.Yaitu Desa Serikayu Dan Desa Pea Jambu.
Percakapan Kepala Desa Dengan Pihak Perusahaan Desa Serikayu Desa Pea Jambu Tidak Terkena Langsung Imbas Limbah Dan Bukan Mayoritas Nelayan.Oleh Karena Alasan Tersebut Maka Pihak Menajemen Hanya Memberikan Kompensasi Sebesar 500.00 Ribu Rupiah Perkeluarga.Tutup Kepdes Desa Serikayu
Senin 17 November 2025 Time Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Salah Satu Pihak Menajemen PT Nafasindo (Rahmat) Sebagai Kemitraan Pt Nafasindo Mengatakan Benar Kesepakatan Di Gedung Aula Kantor PT Nafasindo Dan Digedung Aula Kantor Bupati Aceh Singkil Disepakati Sebesar 600.000 Ribu Rupiah Perkeluarga.
Kalaupun Memang Benar Bahwa Dua Desa Yang Menerima Kompensasi Sebesar 500.000 Ribu Rupiah Saya Tidak Mengetahui nya. Untuk Kepastian Hal Tersebut Langsung Kompirmasi Bersama Dengan Pak (Kiki) Sebagai Penyalur Dana Kompensasi Tersebut.tutup Pihak Menajemen Rahmat
Dikesempatan kali Ini Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Salah Satu DPD LSM Gakorpan Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Aceh Singkil. Pardomuan Tumangger Meminta Kepada Bupati Aceh Singkil Agar Segera Bertindak Tegas Terkesan Pihak Menejemen Pt Nafasindo Kangkangi Kesepakatan Di Aula Kantor Bupati Aceh. Terkesan Abaikan Hasil Musyawarah Yang Telah Disepakati Bersama Masyarakat Porkopimda Aceh Singkil.
Diminta Pihak APH Aparat Penegak Hukum Kabupaten Aceh Singkil Agar Memanggil Pihak Perusahaan PT Nafasindo Guna Untuk Mempertanggung Jawabkan Atas Mengabaikan Kesepakatan Tersebut.tutup Ketua DPD LSM Gakorpan.Pardomuan Tumangger
Narasumber: Gecik Desa Srikayu.Pihak Menajemen PT Nafasindo.Ketua DPD LSM Gakorpan
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header