Breaking News

DIDUGA PANITIA SELEKSI (PANSEL) DERIKTUR PDAM MENGANGKANGI PERATURAN PERMENDAGRI PENGACARA IRWANSAH MENGAJUKAN PERMOHONAN


Buntut dari gagalnya sebagai calon direktur PDAM, Irwansyah ST.MM. melalui pengacaranya Indra syafri SH.MH, mengajukan permohonan keberatan kepada panitia SELEKSI DERIKTUR PDAM  bukit kaba rejang Lebong.

Pengajuan permohonan tersebut di nilai merendahkan Permendagri terkait dengan sertipikat uji kompetensi air.

Dasar permohonan yang di ajukan yang di anggap bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah.

Permendagri nomor 54 tahun 2007/pasal 4. Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 35. Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 46. Permenpupr nomor 10/PRT/m/2016.

Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 57-66.ketentuan 90 hari bertentangan dengan Permendagri nomor 37tahun2018.

Sehingga pemerintah daerah tidak dapat menambah persyaratan yang tidak di atur oleh peraturan yang lebih tinggi (UU no 12.tahun2011. Terdapat kurangnya pemberitahuan resmi tertulis dari PANITIA mengenai kekurangan berkas calon direktur.

Bukti permohonan di ajukan kepada panitia pansel dan akan di teruskan kan ke Mahkamah Agung apabila diperlukan dan bisa mengajukan banding ke petunjuk Bengkulu.

Dalam keterangan Irwansyah ST.MM melalui pengacaranya Indra Syafri SH.MH."membenarkan adanya permohonan keberatan kepada pansel ,Karena ini sudah kami anggap merendahkan UU lebih tinggi ungkapnya.

Kami minta transparan dalam menjalankan seleksi tersebut, apa lagi berkaitan dengan berkas, siapa yang layak dan memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan UU .

Meminta mencabut hasil verifikasi berkas persyaratan calon direksi permohonan Irwansyah ST.MM. calon direksi perusahaan air minum Tirta bukit kaba Kabupaten Rejang Lebong. 
Masa jabatan 2025-2030 nomor 17/pansel PDAM tbk/2025. Dan berita acara nomor 16/pansel PDAM tbk 2025 tanggal 11 November 2025 dan atau setidak-tidaknya menunda tahapan proses seleksi calon direksi tersebut. 

Menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan bahwa pemohon Irwansyah ST.MM peserta calon direksi perusahaan umum Daerah air minum bukit kaba Kabupaten Rejang Lebong masa jabatan 2005-2030 dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Itulah surat yang di sampaikan kepada pihak pansel agar  permohonan keberatan bisa di tindak lanjut,ucapnya.

Narasumber: Indra Syafri SH.MH.

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID