Dengan ini dari hasil musawarah anggota redaksi bersama pimpinan redaksi pada Kamis 23/10/2025 memutuskan bahwa :
STOP PERS
Nama : Suherman
Wartawan : Republik Pers.id
Wilayah kerja : Sumatra Barat
Di duga telah melakukan pelanggaran sebagai jurnalistik sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ), yang menimbulkan permasalahan hukum dan mencemari nama perusahaan dan citra jurnalistik, maka hasil musyawarah pimpinan Redaksi dan pimpinan perusahaan memberhentikan Saudara Suherman sebagai Jurnalistik di media Republik Pers.
Demikian informasi ini disampaikan oleh redaksi Republik Pers.id secara resmi


Social Header