Kejadian kemarin Rabu, 08/10/2025 diperkirakan pukul 17.00 salah seorang warga Kelurahan Kota Padang Lina Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong dalam kondisi kritis di karenakan mendadak jatuh tak sadarkan diri dibawah oleh warga untuk berobat ke Pukesmas Kota Padang namun setelah sampai di Puskesmas tersebut tidak di temukan dokter dan perawat.
Tidak adanya dokter dan perawat di Puskesmas Kecamatan Kota mengharuskan warga memboyong warga yang butuh pertolongan ini ke Rumah sakit di Lubuk Linggau.
Hingga kini Lina warga Kelurahan Kota Padang ini masih di rawat di salah satu Rumah Sakit di kota Lubuk Linggau.
Namun sebelum berangkat di boyong ke lubuk Linggau Lina yang dalam kondisi kritis ini sempat di bantu oleh bidan desa dengan memasang oksigen untuk memberi pertolongan pernapasan.
Kejadian tidak ada dokter dan tidak ada perawat di Pukesmas Kecamatan Kota Padang bulan hanya satu kali ini terjadi bahkan sudah berulang dan hal sangat di sesalkan masyarakat mengingat pukesmas Kecamatan Kota Padang merupakan pukesmas rawat inap.
Dari informasi masyarakat bahwa dokter yang bekerja di Pukesmas Kota Padang ini ternyata tidak tinggal di Kota Padang dan yang bersangkutan tinggal di Curup.
Bahkan tidak ada tenaga medis atau perawat yang stenbay di Pukesmas itu sehingga bila ada kondisi yang sangat mendesak terkait kesehatan masyarakat tidak ada kata lain selain harus keluar ke rumah sakit itupun yang terdekat ada di lubuk Linggau.
Salah seorang aktivis di wilayah Lembak Ishak Burmansyah angkat bicara meminta kepada Bupati Rejang Lebong untuk melakukan evaluasi terhadap dokter dokter yang bertugas di kecamatan namun tidak tinggal di kecamatan tersebut dan meminta bupati menegur dinas terkait sebab status Puskesmas Kecamatan Kota Padang ini merupakan Pukesmas rawat inap sementara jangankan untuk pasien menginap terbukti warga sakit mendadak di sore hari tidak bisa berobat akibat dokter dan perawat tidak berada di Pukesmas.
Jika merujuk kepada peraturan dan perundang undangan maka status puskesmas rawat inap yang kedapatan tidak ada dokter dan tenaga medis yang standby disitu maka status pukesmas tersebut dapat di turunkan.
Puskesmas yang di nyatakan rawat inap di dapatkan tidak adanya dokter dan perawat jelas melanggar Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan melanggar Permenkes nomor 19 tahun 2024 tentang Pelayanan kesehatan masyarakat.
Dari konfirmasi terakhir kepada masyarakat merupakan sumber terpercaya bahwa Lina yang kemarin di bawa ke pukesmas dan tidak mendapat pelayanan langsung di bawa ke RSUD di kota lubuk Linggau dan soreh ini kamis 09/10/2025 tadi pukul 18.00 Lina telah menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Lubuk linggau serta jenazah akan di bawa ke Kota Padang malam ini mempergunakan ambulan.
Awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong melalui pesan whatsApp kepala dinas kesehatan hanya menjawab akan melakukan konfirmasi kepada kepala Puskesmas Kota Padang untuk mencari informasi yang di sampaikan awak media namun hingga sore ini tidak ada kejelasan lebih lanjut dari kepala dinas kesehatan kabupaten rejang Lebong.
Narasumber : Ishak Burmansyah
Jurnalis : Syafri
Social Header