Breaking News

DPW ALAMP AKSI Desak Kejari Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil: Jejak Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Hilang


‎Aceh Singkil | Jumat 24 Oktober 2025 Media Jejak Kasus Group
Awan gelap korupsi kembali menyelimuti tubuh lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil. Badan Baitul Mal setempat kini disorot tajam menyusul temuan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tahun anggaran 2016–2017.
‎Dari hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, terungkap bahwa total anggaran pengelolaan dana ZIS pada periode tersebut mencapai Rp7,135 miliar. 
‎Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat, justru menyisakan banyak kejanggalan.
‎Mahmud Padang, Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran serta hilangnya jejak dokumen pertanggungjawaban (SPJ) di sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil. 
‎“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dokumen SPJ banyak yang tidak dapat ditelusuri, sementara realisasi kegiatan di lapangan jauh dari laporan yang dibuat,” tegas Mahmud, Rabu (23/10/2025).
‎Dalam catatan organisasi antikorupsi tersebut, sebagian besar kegiatan yang menggunakan dana miliaran rupiah itu tidak memiliki bukti fisik yang memadai. 
‎Sejumlah program sosialisasi syariat Islam yang tercantum dalam laporan juga tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar ke mana sebenarnya dana umat tersebut mengalir.
‎Atas dasar temuan tersebut, DPW ALAMP AKSI Aceh menyerukan tiga tuntutan tegas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yakni:
‎1. Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Rp7,135 miliar, termasuk pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, laporan progres pekerjaan, serta realisasi kegiatan di lapangan.
‎2. Memeriksa Ketua Badan Baitul Mal Aceh Singkil tahun 2017 selaku penanggung jawab utama dalam pengelolaan dana tersebut.
‎3. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi dana ZIS.
‎Mahmud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih kasus ini menyangkut dana yang bersumber dari umat. 
‎“Baitul Mal adalah lembaga kepercayaan publik. Jika lembaga yang seharusnya mengelola zakat untuk kemaslahatan justru terlibat dalam penyimpangan, maka itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan agama,” ujarnya.
‎DPW ALAMP AKSI juga mendesak agar Kejaksaan tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menggandeng Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana tersebut.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Baitul Mal Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Namun publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri kemana aliran dana ZIS bernilai miliaran rupiah itu berakhir, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat dapat kembali ditegakkan.tutup Mahmud Padang
‎Narasumber: Ketua ALAMP AKSI Aceh.Mahmud padang

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID