Breaking News

Ada Apa Dengan Pelayanan Publik Buruk, PWRI Nilai RSUD Kota Bogor Menghina Konstitusi


Kota Bogor | RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Insiden arogansi pelayanan terjadi pada Jum'at (3/10/2025), ketika awak media hendak membantu pimpinan redaksi Detiksatu.com yang tengah dirawat namun mengalami kendala biaya.

Awal mula persoalan terjadi saat awak media mendatangi resepsionis untuk mencari arahan. Petugas keamanan dengan ramah memfasilitasi hingga mengantar ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, pelayanan justru berubah dingin ketika bertemu seorang pegawai di ruangan tersebut.

Alih-alih memberikan solusi, pegawai itu menanggapi dengan sinis. Ia menegaskan, bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota, lalu menyindir status media yang datang. 

"Kalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut", ujar pegawai tersebut, Jum'at (3/10/2025),

Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Sikap arogan tersebut tidak hanya menyinggung martabat Jurnalis, tetapi juga memperlihatkan rendahnya empati rumah sakit publik terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun hingga berita diturunkan, tidak ada respons yang diberikan. Sikap diam ini kian mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen RSUD.

Ketua PWRI yang dimintai tanggapan menilai argumentasi 'RSUD bisa bangkrut' adalah bentuk logika sesat. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih terkait pada praktik korupsi dan tata kelola keuangan yang buruk, bukan karena pasien miskin mencari keringanan biaya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara atas kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan. Hal itu diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang menekankan kewajiban pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara dalam sektor kesehatan tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit. Itu mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, hingga perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hak kesehatan rakyat.

Kasus ini menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dengan praktik pelayanan publik. RSUD sebagai institusi yang dibiayai pajak rakyat seharusnya menjadi garda depan akses kesehatan, bukan justru memproduksi stigma dan arogansi birokrasi.

Dengan insiden ini, publik menuntut transparansi dan evaluasi serius terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berpotensi kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang berpihak pada rakyat.(Arifin)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID