Breaking News

BAKORNAS Minta SMAN 1 Cikarang Timur Jabarkan Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 Hingga Rp.1.726.659.000,-


BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMAN 1 Cikarang Timur. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMAN 1 Cikarang Timur  dengan Nomor Surat 035/DPP/LSM -BAKORNAS/PPID/VIII/2025.

Afrizal Sihombing  selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (25/8/25), bahwa SMA Negeri 1 Cikarang Timur adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Aktivis pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Ia menegaskan sangat penting untuk diketahui sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 3 poin (g) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan  bahwa badan publik atau instansi satuan kerja pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.  

Rizal mengatakan, dalam suratnya BAKORNAS mengajukan PPID terkait penggunaan Dana Bos Tahuun 2023 & 2024. 
Selama tahun 2024 SMAN 1 Cikarang Timur menerima Dana Bos berdasarkan jumlah murid dengan total sebesar Rp.1.726.659.000

Rizal menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya. 

Sekretaris Jenderal BAKORNAS itu juga mengatakan, (25/8/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.

Rizal mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhadap SMAN 1 Cikarang Timur, maka BAKORNAS akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Sekjen BAKORNAS itu. 

Narasumber : Sekjend DPP Afrizal
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID