Bengkayang Kalbar.-
Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang telah melayangkan Surat di Rutan kelas ll B Bengkayang, pada tgl 26 Juni 2025
Nomor:61.07/DPC/PWRI/B/2025
Perihal: Permohonan Audiensi
Dalam isi surat dari ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang Jemi Indrawan, bertujuan klarifikasi Kronogi kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Rutan terhadap 21 Narapidana didalam lingkungan rutan kelas ll B Bengkayang, yang mana telah terjadi nya pelaku dan korban sama-sama melakukan kesalahan, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian polres Bengkayang melalui Kabag Ops, Atas perintah Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops Kompol Rismanto Ginting, S.H., M.Sos.Pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib, di Ruang rapat Rutan Kelas II B Bengkayang untuk Meditasi terkait viral nya petugas Rutan menganiaya terhadap 21 Narapidana di rutan kelas ll B Bengkayang, pada saat diminta keterangan pelaku memang benar melakukan Penganiayaan terhadap 21 Narapidana karena mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan, sedangkan 21 Narapidana korban Penganiayaan mengaku atas perbuatannya mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan.-
Menurut Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan menyampaikan Bahwa kejadian
Penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Secara umum, penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Hukuman untuk penganiayaan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dan apakah dilakukan dengan perencanaan.
Begitu juga dengan korban yang mana telah mengunakan Narkoba sehingga terjadi kekerasan dalam lingkungan rutan, Berdasarkan
Undang-undang yang mengatur tentang narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk sanksi bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba.
Seharusnya Narapidana dalam rutan yang menjalani hukum atas perbuatannya tidak melakukan kesalahan apalagi melanggar hukum, tetapi Realita nya masih menggunakan Narkoba yang dilarang, menurut sy ini yang pertama kali tercium bahwa ada pemakai/Pengedar narkoba dalam rutan kelas ll B Bengkayang, dan apa sanksi pelaku yang sudah melangar larangan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu transfaransi tentang (KIP)
1. Sejak kapan aktivitas peredaran narkoba dilingkungan
Rutan kelas ll B Bengkayang?...
2. Siapa dalang aktivitas peredaran narkoba tersebut?...
3. Terungkap nya kejadian penganiayaan terhadap 21
Narapidana, karna ada dugaan pemakai narkoba dalam
rutan, apakah kejadian itu kepala Rutan mengetahui atau
memang tidak tau?...
4. Apa sangsi nya kepada petugas Rutan yang terbukti
menyeludupkan narkoba untuk narapidana selain sangsi
administrasi selaku petugas Rutan?...
5. Apa sangsi terhadap Narapidana terbukti mengkonsumsi
narkoba di dalam rutan, sedangkan penguna narkoba masih
menjalani hukum warga binaan rutan kelas Il B
Bengkayang?..
"Tuturnya, Ketua PWRI Bengkayang
Sampai berita ini diturunkan blm ada tanggapan dari pihak rutan kelas ll B Bengkayang
Narasumber : Jemi Indrawan Ketua PWRI Bengkayang
Jurnalis : Peru Artiardi
Social Header