Breaking News

Gelar perkara yang digelar di Polres Maros menuai sorotan dari kuasa hukum pelapor, Budiman S

Gelar perkara yang digelar di Polres Maros  menuai sorotan dari kuasa hukum pelapor, Budiman S. 
Rabu Sulsel Jejak Kasus Group (10/07/2025) Mereka menilai proses tersebut tidak objektif dan hanya merupakan akal-akalan untuk merespons keluhan pelapor tanpa substansi hukum yang kuat.

Menurut pihak kuasa hukum Pelapor K Budi Simabungkalit S.H, M.H, gelar perkara tersebut bukan merupakan petunjuk langsung dari Polda Sulawesi Selatan, melainkan hanya inisiatif internal dari Polres Maros dalam rangka pengembangan perkara. 

Namun, proses tersebut dianggap tidak transparan dan tidak mengakomodasi seluruh bukti yang telah dikumpulkan Penydik, ungkap K Budi Simanungkalit, S.H, MH.

“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukumnya Budiman S.

Selaku Kuasa hukum Pelapor, K Budi Simanungkalit, S.H,  M.H, menyatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda Sulsel. 

Mereka berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” tegasnya.

Atas dasar itu, mereka mendesak agar Polda Sulsel segera mengambil alih perkara tersebut dan menggelar gelar perkara khusus demi menjamin keadilan dan transparansi proses hukum.
Narasumber : Budi Simabungkalit S.H, M.H

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID