BENGKULU UTARA, 3 Juli 2025 – AKAR Global Inisiatif hari ini mengadakan pertemuan penting dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin S.I.P., di Rumah Dinas Ketua DPRD.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong akselerasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano, yang dinilai semakin urgen untuk segera disahkan.
Erwin Basrin, Direktur AKAR Global Inisiatif, dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya. "Maksud dan tujuan kami menemui Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara adalah untuk mendorong akselerasi pengakuan perda MHA Enggano, di mana hari ini semakin urgen untuk dilakukan," ujar Erwin.
Ia menekankan bahwa kondisi geografis Enggano sebagai pulau terluar, ditambah dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang saat ini terhimpit akibat terisolasinya MHA Enggano karena dampak pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, membuat pengesahan perda ini menjadi krusial.
”Kondisi Enggano yang sama-sama kita ketahui saat ini, semakin menyadarkan kita bahwa begitu pentingnya PERDA ini dalam rangka melindungi hak-hak MHA Enggano dengan segala hak-hak ekonomi, sosial dan budayanya, termasuk hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alamnya” sambung Erwin.
Menanggapi sampaian dari AKAR Global Inisiatif, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin S.I.P., menyambut baik dan menyatakan kesepakatannya untuk bersama-sama mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano.
"Kami menyambut baik dan bersepakat dengan AKAR untuk mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano," tegas Parmin.
Ia juga menambahkan komitmen penuh DPRD untuk mengawal proses pembahasan perda ini.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan PERDA MHA Enggano ini. Perda MHA Enggano saat ini juga telah masuk dalam proses pembahasan dan akan dibahas pada sidang ke 3, kemungkinan di akhir tahun ini," jelasnya.
Dalam pertemuan strategis ini, AKAR Global Inisiatif turut menyerahkan Dokumen Naskah Kajian Akademik dan Ranperda MHA Enggano. Dokumen komprehensif ini merupakan hasil kerja Tim Penyusun yang terdiri dari Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., dan Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si., yang telah disusun secara partisipatif bersama masyarakat Enggano melalui dua kali konsultasi publik.
Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Ranperda Pengakuan dan Pelindungan MHA Enggano demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Enggano.
Narasumber : Syafri
Social Header