Breaking News

Diduga Masih Marak Perampasan Unit Motor Dijalan Oleh Para Pihak (Matel).


Jawa-barat || Bogor -- Masih marak perampasan diberhentikan dijalan dengan berdalih dari pihak lapangan yang ditugas oleh pihak leasing yang bersangkutan di wilayah  Bogor Barat , Jawa-barat ",04-07-2025.

Kejadian ini terjadi di wilayah kp nangka bongkok desa : leuwimekar, Leuwiliang Bogor Jawa-barat,Jum'at  10:00 Wib "4-07-2025 ,pada saat salah satu warga melintas didaerah tersebut yang tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal ,namun mengatasnamakan dari pihak sebagai petugas penarikan motor yang menunggak pembayaran tenor ke pihak leasing "Ujarnya Matel Kepihak Korban.

Disaat menghentikan kendaraan korban dilokasi kp nangka bongkok , leuwimekar Leuwiliang Bogor,korban yang sedang berdua dengan saudara (MD),( Ev) dibawa ke salah satu leasing FIF Group dan (Ev) diturunkan didepan leasing tersebut,dan untuk saudara (MD) dibawa muter-muter sampai ke IPB Darmaga Bogor Jawa-barat "04-07-2025.

Menurut (MD) pada saat di bawa muter-muter,dan (MD) menggiring ke sektor kepolisian cibungbulang (cibatok) Bogor,namun pihak Matel tidak berkenan masuk ke kantor kepolisian,dan unit motor berhasil diamankan oleh pihak reskrim Polsek cibungbulang.

Maka adanya insiden tersebut kami selaku LBH Kresnayana Dan Media mohon bantuannya kepada penegak hukum Kepolisian Bogor Raya untuk memberantas para Matel .

Dan sudah diinstruksikan dari Kapolri Jenderal (Listyo Sigit) ,agar memberantasnya berdasarkan :

Unsur-unsur Pasal 368 KUHP:
1. Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan:
Pelaku harus melakukan tindakan memaksa korban untuk menyerahkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan. 

2. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:
Tindakan pelaku harus ditujukan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya atau orang lain, dan tindakan tersebut dianggap melawan hukum. 

3. Memberikan sesuatu, baik barang maupun hak:
Korban dipaksa untuk menyerahkan barang, uang, atau hak lain yang menjadi miliknya atau milik orang lain. 

Sanksi:
Pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
Penting untuk dicatat:
Pasal 368 KUHP ini juga berlaku untuk pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial. 

Tindak pidana pemerasan juga dapat dikombinasikan dengan tindak pidana lain seperti pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) jika pelaku juga melakukan tindak pencurian",

UUD Matel" kemungkinan mengacu pada "Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia", yang sering dikaitkan dengan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector atau "mata elang" (matel). Dalam konteks ini, "matel" adalah istilah informal untuk debt collector yang bertugas menarik kendaraan yang menunggak cicilan. 
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Jaminan Fidusia:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang pengalihan hak milik suatu benda (dalam hal ini kendaraan) sebagai jaminan atas suatu utang.

Narasumber : LBH Kresnayana Sanusi
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID