Breaking News

Diduga Kasus Merangkap Jabatan di Desa Sidamukti


Banten || Pandeglang -- Merangkap jabatan badan permusyawaratan desa ( BPD ).di Desa :sidamukti kecamatan sukaresmi kabupaten pandeglang banten.

Menurut masyarakat abun bunyamin dan Lili menyampaikan ke awak media kpk ini sudah masuk ke kerana penyalahgunaan wewenang jabatan. Sebagai BPD ujar nya

Stament LBH Kresnayana Dan Anggota (WBI),Warga Bumi Putra Indonesia M.Sanusi ,Bahwa Merangkap jabatan sebagai satgas program sertifikat PTSL dan ada juga sebagai P3K juga menjadi seorang guru disalah satu sekolah bahkan menjadi Aparatur desa menyalahgunakan wewenang dari tahun 2022-2025.

Tindakan tegas perlu diambil oleh instansi terkait terhadap BPD yang menyalahgunakan wewenang.

*Analisis:*

- Independensi BPD sangat penting untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil masyarakat desa.
- Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas BPD dan merugikan masyarakat desa.sidamukti.

*Dampak:*

- Konflik kepentingan dapat timbul dan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh BPD.
- Masyarakat desa sidamukti kecamatan sukaresmi.tidak mendapatkan pelayanan yang optimal karena BPD tidak dapat menjalankan tugasnya dengan efektif.

*Gagasan yang dapat dikembangkan:*

- Pengawasan dan monitoring terhadap BPD perlu ditingkatkan untuk mencegah merangkap jabatan.
- Evaluasi dan perbaikan sistem perlu dilakukan untuk memastikan independensi BPD.
- Masyarakat desa perlu diajak untuk mengawasi dan memastikan independensi

Catatan : AS kabiro media kpk kabupaten pandeglang banten

Narasumber : LBH Kresnayana Sanusi
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID