Breaking News

Diduga Ada Infaq Pemaksaan Diwajibkan Harus Membayar Siswa Siswi Al - Fikri


Jawa -Barat || Bogor --- Sangat miris siswa -siswi hampir setiap kenaikan kelas maupun perpisahan kelas yang harus diwajibkan membayar biaya kenaikan kelas dan perpisahan disekolah Al -Fikri cibunian, pamijahan Bogor Jawa barat',03-07-2025.

Ujar', Walimurid (AP), mengatakan bahwa hampir setiap tahun untuk infaq Pemaksaan ini berjalan sebesar 1.800.000/siswa ,bahkan ada juga ijazah yang dari tahun sebelumnya masih disimpan oleh pihak sekolahan  ,karena jika dari siswa-siswi tidak menyanggupi untuk pembayaran maka kami simpan.

Dan saat team LBH Kresnayana konfirmasi melalui chat WhatsApp adanya memblokir dari pihak kepala sekolah Al-Fikri tersebut.
Pungutan liar (pungli) berkedok infaq bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, terutama jika ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan. 

Meskipun infaq adalah anjuran agama, jika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya atau dipaksakan, bisa masuk dalam kategori pungli yang diatur dalam undang-undang. 
Berikut beberapa pasal yang relevan:

*Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur tentang gratifikasi, yang bisa mencakup penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. 

*Pasal 3 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Jika dana infaq disalahgunakan, bisa dikenakan pasal pencucian uang. 

*UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pungli bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena termasuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Maka dalam hal ini kami akan laporkan ke KPK Pusat ,BPK , KEJAGUNG RI ,MABES POLRI Dan Instansi Lainnya,dengan adanya pemungutan dan penahanan ijazah tersebut '".

Narasumber : M Sanusi LBH Kresnayana
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID