KEPAHIANG, Kasus yang menimpah ibu karmilah salah satu warga kelurahan pensiunan yang di duga pelapor salah satu ASN di Pemkab kepahiang inisial d, warga Padang lekat pasar ujung kepahiang.
Kejadian tersebut bermula dari ibu Karmila mencari kabar melalui jejaring media sosial karena sudah berpuluh tahun tidak ada kabar dari inisial d tersebut,sehingga ibu Karmila mencari tau lewat media sosial Facebook.
Dari laporan tersebut ,ibu Karmila memenuhi panggilan penegak hukum, mulai dari pihak Polres Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Di kejaksaan menemukan kesepakatan berdamai oleh kedua belah pihak,namun yang terjadi ibu Karmila kembali di sidangkan di pengadilan negeri kepahiang dengan kasus yang sudah ada surat perdamaian di kejaksaan negeri kepahiang.
Di duga kasus terjadi kepada ibu Karmila adalah melanggar UU ITE, atas pencemaran nama baik. Namun sampai saat ini setelah menemukan kesepakatan damai ,ibu Karmila masih ada panggilan pihak pengadilan.
Dan sampai ibu Karmila ada yang meneror lewat TLP sekulernya ,untuk minta uang menyelesaikan kasus tersebut.
Namun ibu karmilah menolaknya.
Kalau kita lihat hukum yang berlaku saat ini. Kasus yang sudah diselesaikan secara damai atau melalui mediasi biasanya tidak perlu diadili lagi di pengadilan. Berikut beberapa alasan:
pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara damai,Tidak ada lagi sengketa dengan adanya kesepakatan, sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dianggap sudah selesai.
karena kasus sudah diselesaikan secara damai, pengadilan tidak perlu lagi memutus atau menyelesaikan kasus tersebut.
ada beberapa pengecualian jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat, maka kasus dapat dibawa kembali ke pengadilan.
jika ditemukan bukti baru yang tidak diketahui sebelumnya, maka kasus dapat dibuka kembali
Dalam beberapa kasus, pengadilan .mungkin masih perlu memproses kasus yang sudah diselesaikan secara damai.
pengadilan dapat mengukuhkan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak-pihak yang terlibat, pengadilan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa kesepakatan yang telah dibuat tidak dilanggar.
Namun, secara umum, kasus yang sudah diselesaikan secara damai tidak perlu diadili lagi di pengadilan,berbeda dengan kasus ibu Karmila saat ini.
Jurnalis : Syafri
Social Header