Kasus Ijazah Di Tahan Oleh Seorang Guru Sekolah LBH KRESNAYANA Angkat Bicara

Jawa Barat II Bogor  -- Sungguh sangat disayangkan yang seharusnya menjadi panutan dan bimbingan untuk generasi penerus bangsa,mencontoh yang tidak baik,karna adanya penekanan dan mempersulit untuk pengambilan ijazah disekolah SMK Bhakti Insani Bogor,Jawa -barat' dengan alamat . Bhakti Insani No.5, RT.04/RW.05, Batutulis, Kec. Bogor Sel., Kota Bogor, Jawa Barat 16133
,(Rabu 04-06-2025)

Menurut walimurid (ND) bahwa kami sebagai orang tua murid mengeluhkan ,anak kesulitan untuk melamar pekerjaan di perusahaan mana pun ,karna ijazah asli maupun foto copy tidak diberikan jika belum ada pembayaran tunggakan yang harus diselesaikan.

Bahkan kami untuk peminta foto ijazah yang di legalisir harus membayarnya dengan jumlah yang ditentukan oleh pihak sekolah sebesar 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah ), dan dari pihak sekolah mengatakan bahwa sekolah kami tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah 'ujarnya ,(CI).

Dan saat teman pewarta (MS) komunikasi untuk konfirmasi kepada pihak sekolah Bhakti Insani melalui chat WhatsApp tidak meresponnya guna konfirmasi.
  
Dan menurut wali murid (YD) siswa SMK Bhakti, jika ingin ijazah diberikan harus melunasi seluruh biaya yang masih menunggak.

Untuk biaya yang kami harus membayar  untuk kegiatan belajar seperti 
*Buku pelajaran 
*Ujian semester 
*Perpisahan dan 
*Fasilitas sarana dan prasarana sekolah yang 
Diwajibkan harus dilunasi .

Dan bahkan ada juga siswa anak yatim dipaksakan juga harus mewajibkan membayar biaya tersebut dengan cara mencicilnya. LBH KRESNAYANA sangat prihatin menerima aduan dari walimurid.

Maka kami sebagai penggiat sosialisasi masyarakat terkait adanya hal ini kami akan melakukan bersurat ke instansi pemerintah pusat ,kemenbud dan Disdik kabupaten Bogor meminta agar menghentikan Pemberian Dana Bos keseluruhan sekolah karena tidak membantu kepada siswa-siswi, baik anak yatim-piatu maupun anak dari keluarga kurang mampu ,karena hanya menguntungkan bagi para oknum koruptor dan kepentingan pribadi'.

Narasumber : LBH KRESNAYANA (M SANUSI)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID