Komonikasi media jejak kasus grup kepada pihak pengacara pemohon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati ,FAHMI NUGROHO SH.M.H memberikan penjelasan pasca persidangan hari ini di gedung MK RI .
Dalam keterangan nya pengacara Budi Antoni Aljufri dan Henni Verawati ,pahmi Nugroho SH MH"
Intinya hakim mk minta pada termohon, bawaslu empat lawang untuk menanggapi dalil dalil pemohon, mengenai adanya politisasi birokrasi (pengerahan aparat pemda, asn, penyelenggara desa) secara terstruktur masif dan sistematis (TSM)utk pemenangan paslon 2 Joncik Muhamad dan ARIFAI.
minta pada termohon, bawaslu 4L utk menanggapi dalil-dalil pemohon, mengenai adanya money politik, kelalaian penyelenggara dalam hal adanya org yg bisa memilih dua kali pada TPS yg berbeda.
Adanya orang yg tidak diberi undangan padahal masuk dalam DPT.Orang yg tidak berhak memilih, namun bisa memilih (dimobilisasi untuk kepentingan dan pemenangan paslon nomor dua yaitu Joncik Muhamad dan pasangan Arifai .ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembacaan pemohon di depan hakim MK, semoga hakim MK mempertimbangkan seadil adilnya atas permohonan yang di bacakan pada hari ini ucap pahmi.
Jurnalis : Syafri
Social Header