Bogor – Satu orang pemuda berinisial MM (20) diamankan oleh petugas Polsek Ciawi Polres Bogor usai terlibat dalam perkelahian menggunakan celurit. Kejadian berlangsung pada Minggu (25/5/2025) di kawasan Kampung Ciawi Girang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah seorang saksi mata bernama Ahmad melihat dua pemuda berkelahi dengan menggunakan senjata tajam.
Saksi kemudian memanggil Ketua RT, Didin, yang bersama warga segera mengamankan lokasi. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun MM berhasil ditangkap berikut barang bukti celurit yang digunakan.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak Polsek Ciawi. Kepolisian pun langsung membawa MM ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, perkelahian tersebut terjadi akibat tantangan dari masing-masing pihak yang telah saling janjian untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diketahui bernama OR,” ujar Kapolsek.
Saat ini, MM tengah mendekam di sel tahanan Polsek Ciawi dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Polsek Ciawi terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum untuk menekan angka kekerasan jalanan dan aksi kriminal di kalangan remaja.
Narasumber : Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H.
Jurnalis : Uday F
Editor : Nofis
Social Header