Aceh Singkil | 7 Mai 2025. Media Nasional www.jejakkasusgroup.co.id
PT Sinarmas Agribusiness End Food Lakukan Pelatihan Sosialisasi Dan Tata Cara Yang Benar Tentang Perawatan Kebun Kelapa Sawit Kepada Sejumlah Petani Sawit Dilaksanakan Di operoom PT Nafasindo.Rabu 7 Mai 2025.
Adapun Kegiatan Tersebut di pandu Langsung Oleh Perwakilan PT Sinarmas.Mahdalena Sidabutar Di Hadiri Wakil Bupati H.Hamjah Sulaiman SH.Dan Porkopimda Aceh Singkil.Memberikan Cindramata Buku Pedoman Tata Cara Perawatan Kebun Kelapa Sawit Yang Benar Kepada Wakil Bupati Aceh Singkil.Berjalan Dengan Hikmat
Di Kesempatan kali ini Awak Media ini Mencoba Mengkonfirmasi Kepada Pimpinan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Nafasindo Abdul Kudus Gapoor Terkait Isu Yang Beredar Bahwa Pembaharuan Ijin HGU PT Nafasindo Telah Berahir Dari Tahun 2023 sampai Hari Ini Tahun 2025 Belum Di Keluarkan ijinnya. Apakah Itu Benar Belum Di Keluarkan Ijin Pembaharuan HGU nya Pak? Tanya Media ini
Dan Kami Tanya Lagi Tentang Plasma Selama 25 Tahun Pihak Menajemen Mengelola Perkebunan Apakah Sudah Melakukan Kewajibannya Sebagai Mana Yang di Atur Didalam Peraturan Pemerintah Undang-undang Perkebunan Mentri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2014. Kewajiban Sebagai Pemegang Ijin HGU Wajib Mengeluarkan 20% Dari HGU Yang Di Mintai Pembaharuan ijinnya Dari Luasan 3007 Hektare
Kemudian Pimpinan perusahaan PT Nafasindo Abdul Kudus Gapoor Menjawab Pertanyaan Media Ini Di Depan Teras Operoom Kantor PT Nafasindo Terkait Ijin Pembaharuan HGU Yang Bapak Media Pertanyakan Kami Sudah Melakukan Permohonan Kepada Mentri ATR/BPN Pusat Namun Belum Di Keluarkan Entah Apa Sebabnya Sehingga Ijin Pembaharuan HGU PT Nafasindo Belum Di Keluarkan Kami Juga Tidak Tau. Pastinya Kami Sudah Mengajukan.Lanjutnya
Terkait Dengan Kewajiban Plasma Sepengetahuan Kami Yang Di Maksud Dengan Plasma Bukan Berarti Pihak Menajemen Harus Menyediakan Lahan Untuk Plasma Tersebut. Dan Berdasarkan Peraturan Kami Sudah Melakukan Kemitraan Bersama Masyarakat Sekitaran Perusahaan Yang Terdiri Dari Tiga Kelompok Tani. Tutupnya Abdul Kudus Gapoor
Tempat Terpisah Tim Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Tokoh Masyarakat Ustat Rabudin Sinaga Dan Aminullah Sagala.Mengatakan Semenjak Berdirinya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Nafasindo Sampai Hari Ini Pihak Menajemen Belum Ada Merealisasikan Kewajibannya Tentang Plasma.
Padahal Sudah Jelas Bahwa Didalam Peraturan Dan Perundang-undangan Perkebunan Mentri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2014. Pihak Pemegang Ijin HGU Wajib Mengeluarkan 20% Dari Luasan Yang Akan Di Mintai Ijin Pembaharuannya Namun Hal tersebut Belum Ada Merealisasi kan Kepada Masyarakat Yang Berdampingan Langsung Dengan HGU Milik PT Nafasindo Tersebut.
Maka Dari Itu Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Kota Baharu Dan Singkohor Meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jendral Haji Prabowo Subianto Dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agar Tidak Mengeluarkan Ijin Pembaharuan HGU PT Nafasindo dan Pro kepada Masyarakat Aceh Singkil. Tutupnya Tokoh Masyarakat
(Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header