Breaking News

BAKORNAS; SMP NEGERI 1 Bekasi Tidak Paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melayangkan surat kepada SMP NEGERI 1 Bekasi. Surat tersebut telah diterima oleh pihak SMP NEGERI 1 Bekasi dengan Nomor Surat 251/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/V/2025.
Saut Sitorus,CMH selaku   Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (26/5/25), bahwa SMP NEGERI 1 Bekasi adalah Badan publik yang wajib menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Saut mengatakan kepada media, dimana BAKORNAS mempertanyakan penggunaan Dana Bos tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp.2.716.854.580. SMPN 1 Bekasi bukannya menyajikan data, tetapi malah membalas dengan mempertanyakan ankuntan publik sementara BAKORNAS adalah NGO ( Non-Governmental Organization ), artinya BAKORNAS adalah lembaga kemasyarakatan yang tidak menerima dan mengelola keuangan negara atau keuangan swasta. BAKORNAS adalah independen atau berdiri sendiri. 

Dan ini adalah merupakan upaya SMPN 1 Bekasi untuk berdalih agar tidak di pertanyakan oleh publik oleh lembaga masyarakat terkait penggunaan Dana Bos nya. BAKORNAS berpendapat SMPN 1 Bekasi tidak paham tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Undang-undang administrasi pemerintahan dan kami berharap kiranya pimpinan instansi pendidikan provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi memberikan pelatihan dan pembinaan lebih dalam lagi terhadap kepala sekolah SMPN 1 Bekasi, agar kepala sekolah SMPN 1 Bekasi memahami apa itu Keterbukaan Informasi Publik dan terkait hal ini BAKORNAS akan menyikapi ke Ombudsman, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. 

SMPN 1 Bekasi adalah lembaga pendidikan yang menerima mengelola keuangan negara, jadi masyarakat berhak menjadi pengawas dan mempertanyakan keuangan negara yang diterima dan di kelolah SMPN 1 Bekasi, pungkas Saut.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menerangkan bahwa BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tokoh pegiat anti korupsi itu menjelaskan, bahwa dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Saut  menuturkan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran, seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, pungkasnya. 

Lebih lanjut katanya , kami juga mengirimkan surat PPID ke beberapa sekolah SMP di Kota Bekasi diantaranya yaitu : SMPN 2 Bekasi, SMPN 3 Bekasi SMPN 4 Bekasi, SMPN 5 Bekasi dan SMPN 6 Bekasi . 

Sekretaris Jenderal BAKORNAS itu juga mengatakan, (26/5/25) bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tegasnya.

Saut  mengatakan jika terjadi perselisihan dan sengketa informasi terhdap SMPN 1 Kota Bekasi, makan BAKORNAS akan lakukan upaya hukum yaitu gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkasnya. 

Narasumber : Saut Sitorus,CMH  Sekretaris Jenderal BAKORNAS


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID