Breaking News

DI LAPORKAN KE BAWASLU ADA APA DENGAN KEPALA DESA TALANG BENTENG DAN KETUA BPD MENJADI TIM SUKSES KEMENANGAN BUPATI


Kepala desa (Kades) Talang Benteng, Edi Irawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum kepala Desa Kecamatan Muara Pinang, bersama Ketua BPD Batu Junggul, Aperius, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang oleh Mariyos, perwakilan masyarakat Desa Suka Dana. Laporan tersebut dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025.

Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan Edi Irawan dan Aperius dalam pemilu, di mana keduanya dituding membentuk tim pemenangan pasangan calon JM-FAI di Desa Batu Junggul pada Kamis malam Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut narasumber Mariyos, masyarakat sangat keberatan dengan oknum tersebut Kepala Desa dan ketua BPD tersebut.
"Kami  melaporkan ketidak netralan kepala desa Talang Benteng dan ketua forum desa Kecamatan Muara Pinang, Edi Irawan, serta ketua BPD Desa Batu Junggul, Aperius. Masyarakat keberatan karena Kades Talang Benteng memperlihatkan tidak netralnya ,dilihat kegiatan  membentuk tim JM-FAI di Desa Batu Jungul pada Hari Kamis malam Jumat tanggal 14 Maret," ujar Mariyos.tegasnya.

Sambung Mariyos mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan foto yang menunjukkan keterlibatan oknum kepala desa dan ketua BPD tersebut dalam pembentukan tim pemenangan salah satu calon bupati dikabuten empat lawang.

"Bukti-bukti sendiri ada video dan foto. Semua bukti lengkap, insyaallah kapan diperlukan, siap (untuk diperlihatkan) ada 2 flashdisk," tambahnya.

Dalam laporannya, Mariyos berharap seluruh kepala desa di Kecamatan Muara Pinang bersikap netral dan tidak terlibat dalam pembentukan tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Harapan kami selaku masyarakat Kecamatan Muara Pinang, seluruh kades di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang harus netral, jangan mengadakan ikut serta membentuk tim JM-FAI di Kabupaten Empat Lawang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengecekan dan pengkajian.

"Laporan itu masih di cek dan dikaji. Jadi kalau mau langsung dijawab nanti salah, soalnya belum kami kaji apa tuntutannya," ungkap Rodi.

Bawaslu Empat Lawang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga netralitas aparatur desa dalam proses pemilu. Masyarakat Muara Pinang menantikan tindak lanjut dari laporan ini demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Pelanggaran yang di lakukan sudah menabrak undang yang sudah di amanatkan,Kepala desa yang tidak netral dalam pemilu melanggar aturan. Menurut Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan kampanye atau mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu ¹.

Pelanggaran netralitas oleh kepala desa dapat berupa tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika kepala desa melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian ².

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan beberapa kasus pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024. Oleh karena itu, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa ².

Narasumber : Mariyos
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID