Breaking News

10 TUNTUTAN AKSI DAMAI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEKAT BENGKULU DI DEPAN POLRES REJANG LEBONG


Aksi yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat pekat Bengkulu pada hari ini di depan kantor Polres Rejang Lebong memberi penjelasan dan meminta harapan kepada seluruh pihak penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong dilihat semakin lemah dan buram dalam melakukan tindakan terhadap para koruptor yang selalu menggerogoti keuangan negara ataupun keuangan daerah mencari keuntungan sendiri dalam membelanjakan keuangan daerah maupun keuangan negara. 

Sepertinya ada tebang pilih terhadap para pelaku pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. 

Bahkan sejak 3 tahun terakhir kepolisian resort rejang Lebong hanya mampu melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan umum saja namun melakukan penindakan terhadap para koruptor hanya mampu menindak sebatas koruptor dana desa saja.

Lewat aksi damai ini kami menyampaikan harapan agar kepolisian Republik Indonesia resort Rejang Lebong untuk lebih giat lagi dalam melakukan penindakan terhadap semua pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu. 

Adapun 10 persoalan yang kami sampaikan untuk menindak, salah satunya meminta kepolisian Polres Rejang Lebong untuk mengusut anggaran internet kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Rejang Lebong yang nilainya sangat fantastis sebesar 557 juta lebih tahun anggaran 2024. 

Poin berikutnya meminta kepolisian Rejang Lebong untuk mengusut anggaran belanja iuran kesehatan kepala desa dan perangkat desa yang ada pada OPD perangkat daerah badan pengelolaan keuangan aset daerah tahun anggaran 2024 sebesar 1,6 miliar yang diduga ada kejanggalan. 

Meminta untuk menindak pemilik akun Facebook atas nama suprodjo Projo yang diduga telah melanggar undang-undang ite mengeluarkan informasi hoax dan membuat kegaduhan publik. 

dan meminta kepada pihak kepolisian resort Rejang Lebong untuk tetap kepada tugas pokoknya sebagaimana dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia dan bukan dengan sibuk pencitraannya. 
Dan meminta supaya fungsi Kamtibmas yang ada di Rejang Lebong di Polres Rejang Lebong dijalankan dengan sebaik-baiknya di masyarakat Kabupaten Rejang Lebong khususnya.

Narasumber : Burandam
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID