Awak media mendapat keterangan langsung dari enam perangkat Desa Kembang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang memberikan keterangan jelas terkait dengan pemberhentian sepihak oleh PJ kades Ibu Eva Sari SH,MH (18/02/2025)
Dalam keterangan yang di sampaikan kepada awak media ,enam diantaranya adalah Bapak Suparman Kadus satu.
Bapak Jaya Gunadi Kadus dua.
Bapak Roli Fernando Kasi pemerintahan.
Bapak Rani Azwar Kasi Pembangunan b
Bapak Supianto Kesra.
Bapak Hengki grez Kasi perencanaan.
Dari keterangan enam orang perangkat desa tersebut.
Mengatakan alasan apa sehingga PJ kades memberhentikan enam orang perangkat Desa Kembang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Disebutkan oleh bapak Suparman tindakan apa yang kami lakukan sehingga kami di berhentikan, sempat di singgung kalau PJ kades mengatakan kalau kami tidak melaksanakan perintah
Kami jawab saja "tugas yang mana yang PJ Kades sebutkan tegas pak Suparman.
Sampai di keluarkan surat pemberhentian kami pada tanggal 30 desember 2024. Namun kami baru menerima surat tersebut pada tanggal 17 pebruari 2025.
Kami tidak terima atas perlakuan sepihak yang di buat PJ Kades tersebut, sehingga kami menuntut kepada Pemerintah untuk pecat PJ Kades yang sudah melanggar peraturan dan memberhentikan kami Perangkat Desa yang tidak tau persoalan sehingga kami di pecat.
Dalam aturan ada yang di langgar oleh PJ Kades Kembang Manis tersebut,
"Banyangkan pak, saya dari 2007 menjadi perangkat desa
Baru PJ inilah yang bisa memberikan.
Kalau di lihat dari persoalan sebab kami enam orang di pecat dari perangkat Desa ,mengacu saat pilkada 2024. Dengan alasan bahwa di Desa Kembang Manis di menangkan kotak kosong sehingga PJ Kades tersebut memberhentikan, jadi PJ Kades sudah tidak layak jadi PJ Kades di Desa Kembang Manis karna sudah masuk POLITIK praktis.
Dalam aturan Pj Kades
Pemberhentian perangkat Desa dapat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Pejabat Sementara (PJ) Kades dengan alasan yang sah,
Perangkat desa yang melanggar disiplin atau peraturan desa dapat diberhentikan.
Perangkat desa yang memiliki kinerja yang buruk atau tidak memenuhi standar kinerja dapat diberhentikan.
Perangkat desa yang mengundurkan diri dapat diterima oleh Kades atau PJ Kades.
Proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kades atau PJ Kades harus memberikan alasan yang jelas dan sah untuk pemberhentian perangkat desa.
Enam orang perangkat desa tersebut mengatakan kesalahan yang mana.
Kalau di baca secara seksama terkait Peraturan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, mengatur tentang perangkat desa.
Berikut beberapa pasal yang terkait dengan pemberhentian perangkat
Pasal 64 UU No. 6 Tahun 2014 Perangkat desa dapat diberhentikan :
Mengundurkan diri.
Meninggal dunia.
Berhalangan tetap. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Melanggar peraturan perundang-undangan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.Pasal 65 PP No. 43 Tahun 2014*: Pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh kepala desa, dengan persetujuan badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 66 PP No. 43 Tahun 2014 Kepala desa wajib memberikan surat keputusan pemberhentian perangkat desa, dengan mencantumkan alasan pemberhentian.
Dan begitu juga dengan pemberhentian Nn PERANGKAT
Pasal 67 PP No. 43 Tahun 2014 Sebelum melakukan pemberhentian, kepala desa wajib melakukan proses evaluasi dan pemberian kesempatan kepada perangkat desa untuk memperbaiki kinerjanya.
Pasal 68 PP No. 43 Tahun 2014*: Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan BPD dan masyarakat desa.
Dengan demikian, pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun yang terjadi dengan PJ Kades Kembang Manis tidak transparan, sehingga di anggap sewenang wenang.
Ketika Redaksi jejak kasus group mengkontak Ke PJ Kades Kembang Manis via telp GSM 4x dan meminta informasi serta klarifikasi via pesan wahtsapp terkait dengan berita dari Masyarakat. Sangat di sayangkan tidak direspon sampai berita di tayangkan
Narasumber :
Bapak Jaya Gunadi Kadus dua.
Bapak Roli Fernando Kasi pemerintahan.
Bapak Rani Azwar Kasi Pembangunan b
Bapak Supianto Kesra.
Bapak Hengki grez Kasi perencanaan
(20/02/2025)
Jurnalis : Syafri
Social Header