Breaking News

MPU Aceh Singkil Akan Panggil Putri & Oknum Anggota DPRK Terkait Diduga Melakukan Seksual


Aceh Singkil | Kamis 6 Febuari 2025.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil akan memanggil Putri Rosmawati dan salah satu Anggota DPRK Aceh Singkil berinisial S, terkait kasus diduga melakukan seksual yang sempat menghebohkan di bumi Syekh Abdul Rauf As Singkili baru-baru ini.
Hal itu disampaikan oleh wakil ketua 1 MPU Aceh Singkil Ustad Ibrahim Simbolon, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, kami akan memanggil  yang bersakutan yaitu saudari PR dan saudari S, untuk mendengarkan keterangan dari  mereka tentang kasus ini yang membuat heboh di Kabupaten Aceh Singkil.

"Kami dari pihak MPU, akan memanggil kedua belah pihak di duga melakukan Halwat selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas syariat Islam Aceh Singkil, kemudian Satpol WH ,dan Kapolres Aceh singkil, sebab kasus seperti ini tidak boleh diabaikan, berarti kita membiarkan kemaksiatan," kata Ustad Ibrahim Simbolon,senin 3 Februari 2025.

Namun demikian kasus ini harus diperjelas supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat Aceh Singkil secara umum, Kalau menurut saya ini harus diperjelas Siapa yang salah siapa yang benar Siapa yang salah ini harus dituntaskan kasus.

"Walaupun perempuan ini sudah meminta maaf kita harus panggil dia bagaimana sebenarnya apakah itu betul jika ini memang betul harus ada sanksi secara hukum entah itu dicambuk tapi ini kewenangan dinas syariat Islam," tutup Ustad Simbolon.

Sebelumnya diberitakan oleh, ketikberita.com, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anggota DPRK Aceh Singkil, Sahman, dan Putri Rosmawati, berakhir dengan perdamaian setelah laporan yang diajukan oleh Putri dicabut. Muhammad Safar, kuasa hukum Sahman, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar, dan klaim tersebut sepenuhnya dibantah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Safar dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil pada Rabu, 15 Januari 2025. Menurut Safar, berita yang beredar mengenai dugaan pelecehan oleh Sahman terhadap Putri adalah fitnah belaka.

Putri Rosmawati sendiri turut memberikan klarifikasi. Dalam sebuah pernyataan yang emosional, Putri mengungkapkan permohonan maafnya kepada Sahman, keluarga besar, serta masyarakat Aceh Singkil atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tuduhan yang tidak benar.

“Saya meminta maaf yang sebesar -besarnya.Tidak ada paksaan dalam proses perdamaian ini, semuanya murni dari hati saya,” kata Putri.

Putri juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya dipaksa oleh seseorang berinisial BM untuk menyebarkan tuduhan palsu tersebut. Ia mengaku sangat menyesal, terutama karena Sahman adalah bagian dari keluarganya sendiri.

Perdamaian antara kedua belah pihak tercapai pada Selasa malam, 14 Januari 2025, di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga. Laporan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Putri juga telah dicabut, dan kasus ini dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan telah melaporkan perkembangan ini kepada pihak kepolisian,” jelas Safar.

Dengan pencabutan laporan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Putri, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh Singkil ini kini dinyatakan selesai. Namun, Safar juga menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, tindakan hukum selanjutnya akan dipertimbangkan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai. tutupnya 

Rabu 5 Febuari 2024. Team media ini meminta tanggapan Kepada salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil. Pardomuan Tumanggor menegaskan 

Menurut amatan kami sebagai lembaga swadaya masyarakat berdasarkan keterangan saudari Putri Rosmawati di dalam pemberitaan Singkil Vidio dan media online beberapa bulan lalu Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024. pukul 1.35.pm di dampingi Kuasa Hukumnya Mujakir dan berstetmen kalau Putri Rosmawati meminta keadilan atas Dugaan Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Salah Satu Oknum Anggota Dewan kabupaten Aceh Singkil berinisial SM.

Yang telah membuat Gempar Aceh Singkil yang di kenal Bumi Syekh Abdul Ra'uF As singkili tempatnya Para Alim Ulama yang menurut kami tidak elok di duga di Kotori oleh seorang Wanita dan rekan mainya hanya karena melampiaskan Hasrat kedua insan ini.

Anehnya lagi berselang beberapa Minggu setelah memberikan stetmen yang menurut kami tidak layak untuk di umbar-umbar ke halayak umum.kemudian meminta maaf Ke Publik kalau pernyataan dia sebelumnya  itu tidak benar / Hoax dan berdalih kalau dia di paksa/suruh inisial BM

Pertanyaan nya setelah memberikan pernyataan palsu dan membuat Aceh Singkil Heboh bahkan Mendunia berita Viral. Hanya dengan meminta maaf Marwah Bumi Syekh Abdul Ra'uf As singkili tempatnya Para Alim Ulama bisa kembali bersih tanpa ada pandangan yang Miring di mata publik???

Apakah tidak ada Sangsi UUD Pidana atau sangsi UUD Kanun Aceh Sebagai mana di atur Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah 
kami meminta kepada pemangku Kebijakan Dinas Syariat Islam MPU Majelis Permusyawaratan Ulama Satpol-PP Agar Segera Mengkaji ulang dan menegakkan Aturan Sebagaimana Mestinya.tutup Pardomuan Tumanggor 
Narasumber : Pardomuan Tumanggor
(Rayali lingga Aceh Singkil)
Media jejak kasus group
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID