Breaking News

Salon di Kabupaten Serang Diduga Digembok Secara Paksa, Pemilik Rugi Secara Materi dan Immaterial


Serang, 25 Januari 2025 – Sebuah insiden tak menyenangkan terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Sebuah ruko salon milik Astapiah, warga Kp. Kepondoan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kibin, diduga digembok secara paksa oleh seseorang bernama Wahyu bersama beberapa rekannya.
Berdasarkan keterangan Astapiah, peristiwa tersebut diketahui pertama kali pada Jumat pagi, 24 Januari 2025, ketika dirinya dihubungi via WhatsApp oleh salah satu karyawannya, Silviyani, yang melaporkan bahwa pintu salon digembok oleh seseorang. Informasi ini juga diperoleh dari adik kandung Astapiah, Farhan, yang sebelumnya melihat aktivitas mencurigakan pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

Farhan menjelaskan bahwa pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyu bersama seorang temannya datang ke lokasi salon dengan membawa sebuah kunci. Mereka mencoba membuka pintu ruko namun gagal. Ketika ditanya tujuannya oleh Farhan, Wahyu tidak memberikan jawaban yang jelas dan tetap memasuki salon dengan diikuti Farhan hingga ke toilet.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, Farhan terbangun dan mendapati pintu salon telah dirantai dan digembok. Diduga kuat, pelaku penguncian adalah Wahyu dan kawan-kawannya. Bahkan, sekitar pukul 11.00 WIB, Farhan mendengar ibu dari Wahyu mengakui bahwa Wahyu yang telah menggembok ruko tersebut.

Dalam kondisi yang memprihatinkan, Farhan masih terkunci di dalam ruko, tidak dapat keluar akibat rantai dan gembok yang dipasang oleh pihak Wahyu. Astapiah mengaku kejadian ini sangat merugikan dirinya, baik secara materi maupun immaterial.

Astapiah berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini. Ia juga meminta agar keamanan keluarga dan asetnya dapat terjamin ke depannya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat sekitar, dan proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban. Ketika media mengkonfirmasi ke Ibu Silviyani apakah sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum kepolisian. Sudah jawab Ibu Silviyani.
Narasumber : Silviyani
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID