Dalam sidang mendengarkan jawaban termohon di sidang MK.hakim langsung memberikan pertanyaan kepada kuasa hukum KPUD ,dalam keterangan di sidang ketua MK mencecar Dangan mengatakan" pada 22 Oktober 2015 pemberhentian sementara' 22 Oktober 2015 ini kan ada tunjukan wakilnya menjadi pelaksana tugas
Pemberhentian sementara itu kan nanti dijelaskan kalau misalnya perkara ini perlu pendalaman lebih lanjut.
Ada persoalan-persoalan yang yang berbeda atau apakah itu harus kemudian di katakan sama ketika seseorang masih terima gaji menjalankan kewenangannya sudah ada di tahanan.
Yang krusial di tanya hakim persoalan yang periode kedua ini kan 26 Agustus 2013 kemudian menurut KPU pemberhentian itu di tiga Mei 2016 Tapi punya bukti tidak yang berkaitan dengan pemberhentian sementara ketika si pemohon itu tidak berhasil masuk menjadi pasangan calon tetap.
Penyampaian dari kuasa hukum KPU mengatakan ada bukti dari Kemendagri terkait dengan keputusan. begitu juga dengan hakim MK menyikapi keterangan yang disampaikan Bawaslu mengenai partai PKB sebelumnya mendukung ke Paslon JM ,Rifai ,setelah ada peraturan baru mengenai perpanjangan waktu bagi daerah yang melawan kotak kosong .
Disampaikan termohon Bawaslu empat lawang kalau mau mendukung calon lain PKB harus punyak kesepakatan bersama pada waktu itu, ucapnya .
Dalam sidang di panel satu tersebut, pengacara KPU dan Bawaslu empat lawang perkara 03, selalu di bantah oleh hakim, karena hakim Suhartoyo mau meminta bukti dalam persidangan berikutnya.
Sumber MKRI (sidang panel satu)
Jurnalis : Syafri
Social Header