Breaking News

MASYARAKAT SE INDONESIA AKAN MENYAKSIKAN CARA KPU KAB. EMPAT LAWANG MENGHITUNG PERIODENISASI MASA JABATAN BUPATI PADA SIDANG TANGGAL 20 JANUARI 2025 DI MK


Dalam sidang pembuka pada tanggal 9 Januari di gedung MK , terkait dengan hitungan masa jabatan dua periode yang di ajukan kuasa hukum pemohon nomor 24 dan 03 

Pihak termohon dalam hal ini KPUD empat lawang akan melakukan penghitungan di hadapan hakim MK pada tanggal 20 januari 2025 Minggu yang akan datang.

Dalam keterangan ketua MK Suhartoyo dan didengarkan dua hakim m guntur Hamzah dan hakim Daniel yusmic p foekh beserta peserta pemohon dan termohon.

Kepada termohon di waktu persidangan meminta kepada termohon KPU empat lawang untuk menjelaskan perkara 24/phpu.BUP.×××111 dan 03/PHPU.BUP•××111/2025 karna ini sangat krusial untuk pemohon.

Cara saudara menghitung pemohon diperkara 24/PHPU.BUP.××111/2025. yang kena diskualifikasi itu,persisnya seperti apa ,data datanya kapan mulai menjabat apakah statusnya , PLT.plh.atau penjabat kemudian selesainya kapan.
Kemudian periode yang lain dari kapan mulai kapan,jadi supaya dipastikan apakah betul dua periode atau belum untuk pemohon di perkara 24 /phpu-BUP.×××111/2025 , KPU sebagai termohon di minta jelaskan di jawaban di sidang yang akan datang, tegas hakim MK Suhartoyo.

Awak media menghubungi langsung pihak pemohon Martadinata SH dari lembaga PAHAM .memberikan keterangan,
"pada tanggal 20 januari 2025 nanti rakyat Indonesia akan mendengarkan dan menonton bagai mana cara KPUD empat lawang menghitung periodesasi masa jabatan . Hasilnya kita dengarkan keputusan hakim mahkamah konstitusi .jawabnya.

Narasumber : Martadinata SH
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID