Pimpinan Redaksi Dan Penanggung Jawab Media Siber PT Jejak Kasus Group. Mengklarifikasi terkait pemberitaan yang di tayangkan terkait pemberitaan yang di unggah dengan judul "Pungli Buruh Kasar Rugikan Masayarakat Lemah Serta Pemecatan Serketaris fsptsi_kspsi Kabupaten Aceh Singkil Dilakukan Oleh Saudara Kasprijani selaku Ketua fsptsi" yang di unggah hari sabtu, 17 Agustus 2024. Pimpinan Redaksi dan Penanggung Jawab Media Siber PT Jejak Kasus Group, Kamis 5 Desember 2024, mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut yang telah membuat Saudara Kasprijani selaku Ketua fsptsi, merasa di sudutkan Kami dari Pimpinan Redaksi dan Penanggung Jawab Media Siber PT. Jejak Kasus Group, memohon maaf atas pemberitaan tersebut, yang telah kami terima dari salah satu tim wartawan kami yang dimana pemberitaan tersebut seolah-olah menyudutkan Saudara Kasprijani selaku Ketua fsptsi_kspi.
Atas Pemberitaan tersebut maka Saudara Kasprijani telah melakukan pengaduan terhadap berita tersebut Kepada Dewan Pers, yang mana Dewan Pers telah memberikan Surat untuk Penyeselesaian Pengaduan dengan Nomor Surat 1483/DP/K/XII/2024 yang dimana Penanggung Jawab Media Siber PT Jejak Kasus Group sebagai Teradu dan Saudara Kasprijani selaku Ketua fsptsi sebagai Pengadu.
Yang dimana dari surat tersebut Media Siber PT Jejak Kasus Group di nilai telah melakukan pelanggaran kode etik, dan harus melaksanakan berupa hak jawab selambat-lambatnya 2x24 jam dan Pengadu wajib memberikan Hak Jawab 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008.
Untuk terkait berita yang kami tayangkan tanggal 17 Agustus 2024 kami telah melakukan teguran kepada tim wartawan kami, melalui telepon dan wartawan kami juga telah memberikan klarifikasi ke kami atas pemberitaan tersebut.
Adapun juga Saudara Kasprijani telah memberikan hak jawab ke Kami, Benar adanya yang bersangkutan telah dilakukan pemberhentian sebagai sekretaris fsptsi _ kspsi, dan sk baru dari dpp sudah keluar, adapun alasan pemberhentian yang dilakukan oleh ketua fsptsi, 1, tidak displin. 2, tidak loyalitas kepada pimpinan,3 kurang meningkatkan kapasitas yanh bersangkutan, 4, tidak pernah mengadakan apel pagi terhadap kegiatan organisasi, dan kurang melakukan pembinaan terhadap pekerja,sedangkan terkait pemberitaan tentang tidak dibayarkan gaji dan adanya pungli itu tidak benar,Ujar Kasprijani Selaku Ketua fsptsi_kspsi Kabupaten Aceh Singkil
Maka Pimpinan redaksi dan Penanggung jawab Media Siber PT Jejak Kasus group terkait pemberitaan tersebut yang membuat Saudara Kasprijani merasa tersudutkan kami mohon maaf dan juga kepada seluruh pembaca. Dan Saudara Kasprijani Selaku Ketua fsptsi_KSPSi juga menyampaikan memohon maaf kepada seluruh rekan kerja, maka terkait permasalahan pemberitaan tersebut kami saling memaafkan.
Redaksi Jejak Kasus Group
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header