Breaking News

LSM GAKORPAN Surati Ke Dua Kali. Dalam Empat Belas Hari Kerja RSUD Gunung Meriah Aceh Singkil Terkait Informasi Publik


Aceh Singkil | Rabu 9 Oktober 2024 Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan Surat Permintaan Informasi (SPI) publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten  Aceh Singkil di Gunung Meriah dengan nomor : 29/PI/PPID/GRPN/IX/2024 Perihal : Permintaan Informasi Publik, tertanggal 23 September 2024 Senin lalu.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan SPI publik kepada PPID BLUD RSUD Aceh Singkil kata Ketua DPD GAKORPAN Aceh. melalui Perss Releasenya Senin (07/10/2024).

Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Kami dari GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID BLUD RSUD di Gunung Meriah Kabupaten  Aceh Singkil, dan untuk permohonan informasi publik ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil serta Kapolres nantinya, setelah semua melalui proses surat - menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar mudah bila pihak RSUD mentelaah ke pihak pimpinan mereka tentunya," ucapnya

Selanjutnya pardomuan menambahkan “Adapun kami dari GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, karena kami sebelumnya sudah angkat bicara terkait tentang dugaan kami mengenai pemusnahan obat -  obat yang kadaluarsa atau Obat Expired, oleh karena itu kami harus punya bukti autentik tentunya, agar jadi pegangan kami sebagai lembaga juga agar kami telaah benar atau tidaknya dugaan kami itu," lanjutnya

"Dan dalam hal surat SIP kami dari GAKORPAN tersebut sudah berjalan  10 (Sepuluh) hari kerja belum juga ada tanda - tanda akan di tanggapinya surat permintaan informasi kami ini, dan bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni surat keberatan dari GAKORPAN dan kami tujukan kepada Ketua PPID BLUD RSUD Aceh Singkil yakni Direktur Rumah Sakit," katanya 

"Alhamdulillah pada hari kami memasukan surat tersebut terhadap pihak BLUD RSUD Aceh Singkil yang kami temui ada Kepala Tata Usaha (KTU) yakni pak Mursal disitu, yang menurut kami lebih mudah pihak BLUD RSUD Aceh Singkil bisa langsung menyampaikan kepada pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Rumah Sakit tersebut dan juga dengan pihak instansi Pemerintahan yang mungkin RSUD itu sebelum menjadi BLUD,"

Di tambahkan pardomuan "Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi publik itu, namun sejauh perjalanan 10 hari kerja belum ada respon, cuma sisa 4 hari kerja lagi, bila ini tidak di indahkan juga nanti kami akan memasukan surat keberatan terhadap RSUD tersebut, juga bila pun surat kedua atau keberatan ini tidak juga di indahkan, lembaga kami akan melaporkan RSUD Aceh Singkil ini kepada pihak Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh, bermemohon penyelesaian sengketa informasi publik," katanya

Sementara itu pihak awak media ini mecoba mengonfirmasi Kepala Tata Usaha (KTU) BLUD RSUD Aceh Singkil Mursal via WhatsApp mengatakan "Sebab kalau permintaan data, Kami harus mengajukan izin ke atasan atau pimpinan," tuturnya

"Ada kami terima surat dan secara lisan sudah kami sampaikan,"

Tim awak media ini memenuhi undangan KTU untuk konfirmasi langsung dengan Direktur BLUD RSUD Aceh Singkil namun saat tim awak media ini datang ke RSUD Aceh Singkil Rabu (09/10/2024) Petinggi RSUD tersebut ada kegiatan rapat dengan pihak BPJS.

Dari pemahaman awak media ini seharusnya pihak RSUD Aceh singkil mengikuti sesuai sebagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juknis dan Juklak) permintaan informasi publik itu dari kutipan ketua DPD GAKORPAN Aceh pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (4) ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik di Pasal 5 tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2).


(Rayali lingga www.jejakkasusgroup.co.id )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID