Setelah pengaduan di Bawaslu empat lawang terkait proses pemilu yang di tolak sepenuhnya akhirnya pihak kuasa hukum HBA- HENI langsung melaporkan Pengaduan ke PTTUN PALEMBANG,Sumatra selatan pada hari ini.
Terkait dengan laporan sengketa pemilu di kabupaten empat lawang yang diduga belum memberikan keputusan yang seadil adilnya sehingga pihak kuasa hukum mendaftar berkas laporan sengketa tersebut ke PTTUN.
Dengan keputusan PTTUN nantinya masyarakat akan merasa legah akan kepastian hukum terkait dengan persoalan bakal CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI EMPAT LAWANG,haji Budi Antoni Aljufri berpasangan Henny Verawati .
Melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Nugroho, S. H., M. H, Nico Thomas, S. H, Junialdi, S. H, dan 6 Advokat lainnya yg tergabung dalam Tim, Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat lawang HBA-Henny, mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang, pada hari kamis 10 Oktober 2024.
Pengajuan gugatan ke PT-TUN ini merupakan langkah hukum yang sah dan telah diatur dalam PERMA Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
Gugatan yg diajukan ini terhadap Surat Keputusan Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang Tanggal 22 September 2024, selain itu juga Terhadap Putusan Musyawarah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam Sengketa Pemilihan Dengan Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, yang diputus pada tanggal 8 Oktober 2024.
Alhamdulillah, gugatan yang kita ajukan telah diterima oleh PT-TUN Palembang dan telah teregister dengan perkara Nomor 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG tertanggal 10 Oktober 2024. Selain itu, gugatan yang kita ajukan juga telah dijadwalkan proses persidangan pertama pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024.
Terhadap gugatan ini, kita optimis bahwa Majelis Hakim Tinggi pada PT-TUN Palembang yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara dapat menghasilkan putusan yang adil, yang mengedepankan norma hukum yang benar.
Kita yakin perjuangan ini tepat dan benar yang didasari oleh norma hukum yang konstitusional. Oleh karena itu kita akan terus berjuang hingga kebenaran dan keadilan itu hadir.
Dan kita tau masyarakat yang ada di empat lawang menunggu kepastian ini di meja PTTUN PALEMBANG ini, dikarenakan sejak awal digagalkannya daftar pencalonan HBA -Heni.
Karna prediksi awal mendaftar kalau HBA -HENNI akan sampai di PTTUN SUMATRA SELATAN ,karna di kabupaten empat Lawang pelaksana pemilu sudah dianggap masuk angin sehingga masyarakat yakin akan di sidang ke PTTUN.
Penulis : Syafri
Social Header