Media www.jejakkasusgroup.co.id - Lahat - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam konferensi Pers pada Senin (22/7) diruang Pres Room Kejati Sumsel, setelah diperiksa 44 saksi secara maraton akhirnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan 6 tersangka Perkara Tambang Batubara di PT Andalas Bara Sejahtera (ABS)
Berikut Nama nama yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:
1.Endre Saifoel Jabatan selaku Komisaris Utama, Direktur PT.BARA CENTRA SEJAHTERA,
2.Nan Budiman jabatan selaku direktur utama, Direktur PT, BARA CENTRA SEJAHTERA.
3, Gusnadi selaku Direktur utama, Direktur PT, BARA CENTRA SEJAHTERA
4. Ir, Misri Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Priode 2010 - 2015
5.Lepi Desmianti selaku Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010 - 2015.
6 Syaifullah Apriyanto selaku Kasi Dinas Pertambangan dan Energi 2010 - 2015.
Kini ke 6 tersangka ditahan di Rutan Pakjo, Sedangkan Lepi Dismianti ditahan di Rutan Merdeka,
Sebelumnya pihak penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan 44 saksi terkait Tambang Batubara di PT Andalas Bara Sejahtera IUP nya di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Bambang MD
Media : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header