Breaking News

LPS Percepat Pencairan Dana Nasabah

Purworejo - Berusaha mempercepat pencairan dana nasabah  Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Purworejo yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya. Pemilik Anggunan debitur yang tidak mampu membayar angsuran kredit mulai dilelang.

 Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Purworejo sejak 20 Februari 2024 lalu. Menyusul pencabutan izin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut penyelesaian hak dan kewajiban BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk dana simpanan nasabah baik berupa tabungan maupun diposito sebagian telah kami bayarkan pada tahap satu dan tahap dua. Sekarang kita sedang melakukan persiapan untuk pembayaran tahap ketiga," kata Ely Susilowati, tim Likuidasi LPS untuk BPR Bank Purworejo. 

Dia mengutarakan pembayaran dana nasabah pada tahap ketiga kemungkinan akan dilaksanakan pada Juli 2024. Nasabah diminta bersabar menunggu proses yang saat ini ditempuh LPS.

"Nanti kalau sudah mau dibayarkan akan ada pengumuman. Pembayaran tahap ketiga kemungkinan eabulan Juli ini," sebut Ely. 

Demi mengembalikan hak para nasabah, pada Kamis (11/07/2024) LPS menggelar investor gathering untuk melelang inventaris berharga di BPR Purworejo. Aset-aset itu diantaranya berupa agunan milik para debitur yang tak mampu melunasi kredit yang mereka cairkan.

"Untuk saat ini sedang proses lelang. Hari ini sedang berlangsung, nanti sesuai penilaian yang dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilai  Publik)," imbuhnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Purworejo R Achmad Kurniawan pada kesempatan terpisah mengatakan persoalan BPR Purworejo saat ini sudah ditangani LPS.  Pasca pencabutan izin usaha oleh OJK, aset dan tunggakan nasabah serta agunan di BPR Purworejo diambil alih LPS.

"LPS sekarang lagi cari investor yang mau beli aset-aset BPR. Itu untuk menutup dana simpanan maupun dana deposito milik nasabah," katanya menjelaskan.

Bagi nasabah yang kini belum memperoleh haknya diimbau tidak perlu cemas. Mereka disarankan untuk terus berkomunikasi dengan LPS.

"Sudah ada sebagian yang diselesaikan dan ada yang belum. Nasabah yang belum tak perlu khawatir semua akan diselesaikan LPS," pungkasnya.

Mustakim
wwwjejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID