Breaking News

ABPEDSI DPD Kudus Sambangi Ketua DPRD Kabupaten Kudus


Asosiasi Badan Permusyawaran Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kudus sambangi Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Mas’an di Gedung DPRD pada Jum’at pagi (12/07/24) guna menindaklanjuti informasi pengadaan motor dinas baru BPD tidak masuk pada penganggaran APBD Perubahan tahun 2024. 

Rombongan Abpedsi Kudus dipimpin langsung oleh Plt. Ketua Umum DPD Abpedsi Kudus,   H. Ngadimin dan langsung diterima Ketua Dewan di ruang kerjanya. Pada pertemuan tersebut H. Ngadimin mengkonfirmasi perihal tidak masuknya kembali anggaran pengadaan motor dinas baru BPD pada draf perubahan APBD Kudus tahun 2024 ini. Atas pertanyaan dari Abpedsi tersebut, H. Mas’an membenarkan kalau pada draf APBD Perubahan yang dikirim oleh Pemkab Kudus memang tidak muncul, ia juga menjelaskan kalau dia sempet bertanya-tanya, padahal waktu itu Pak Pj. Bupati pernah berjanji akan memasukkan anggaran pengadaan motor dinas BPD pada APBD perubahan tahun ini.
“Draf pada APBD Perubahan yang dikirim kepada DPR, setelah saya lihat memang tidak muncul belanja pengadaan motor dinas baru BPD. Saya juga sempet heran kenapa ini tidak muncul, padahal kalau melihat pendapatan pada ABPD Kudus tahun ini mengalami surplus yang cukup besar, ya kurang lebih diatas 10 milyar” ungkap H. Mas’an.

Menurutnya, pengadaan motor dinas baru BPD ini tidaklah membutuhkan anggaran besar, kurang lebih hanya membutuhkan anggaran 4 milyar, sedangkan pendapatan Kabupaten Kudus saat ini surplus 10 milyar lebih dari rencana pendapatan di APBD murni, mestinya untuk realisasi pengadaan motor dinas baru BPD dapat dimasukkan pada anggaran perubahan, semuanya tergantung dari komitmen dan kemauan baik dari pak Pj. Bupati
“saya selaku Ketua Dewan secara aturan memang dapat memasukkan usulan Abpedsi ini, tetapi kan nanti harus bongkar pasang lagi dari draf APBD perubahan yang dibuat oleh Pj. Bupati pada forum rapat bersama nanti, tentu akan lebih enak kalau penganggarannya itu dari Pj. Bupati, sehingga saya selaku Ketua Dewan hanya tinggal ketok palu menyetujuinya”, pungkas H. Mas’an.

Eko NR 
WaKabiro Ramidi
Media www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID