Yogyakarta - Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) Sumber Dana Pemerintah Australia (DFAT) Tahun 2024 telah berakhir . Dengan ditandai dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Penutupan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja pada Rabu (26/06/2024) di Sheraton Hotel Yogyakarta.
Lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diikuti oleh PDAM beserta PIU , Bupati/Walikota atau yang mewakili ,PPMU dari 17 PDAM Peserta Program (HAMBK) . Hadir dalam acara tersebut CPMU ,perwakilan Pemerintah Australia untuk infrastruktur ,BPKP dan seluruh konsultan pendamping.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH ikut hadir dalam acara tersebut didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo juga selaku PIU Program HAMBK yakni Suranto ,S Sos . M.PA, juga dari bagian perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo ,Dyah Rumantini , SE,. M .A.P , serta Direktur PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo,Hermawan Wahyu Utomo ST. M.Si.
Dalam lokakarya ,Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo diberi kesempatan untuk memaparkan hasil kegiatan indikator efesiensi energi (EE) . Pemilihan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo ,karena dianggap telah mampu melakukan efesiensi energi dengan melakukan inovasi berbiaya rendah antara lain pembuatan system pendorong lumpur sedimentasi di IPA Kutoarjo, proses transfer air secara gravitasi di IPA Bendung Boro I ke Bendung Boro II serta pengaturan tekanan distribusi air ( Pressure management).
Sementara itu secara terpisah Direktur PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo , Hermawan Wahyu Utomo ST. M.Si mengatakan, bahwa program HAMBK Perumda Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo mengikuti sebanyak 5 indikator, yaitu RO ( Rasio Oprasi) ,RB ( Rencana Bisnis ) ,ATR ( Air Tak Berekening),KuA ( Kualitas Air) dan EE( Efesiensi Energi) dengan total nilai reimburse sebesar 2,5 milyar. Reimburse yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kinerja yang dicapai dalam kegiatan dan maksimal sebesar nilai PMPD dari Pemerintah Kabupaten Purworejo . Uang reimburse telah ditranfer oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia ke RKUD Kabupaten Purworejo. Program HAMBK merupakan program peningkatan kinerja yang sangat membantu PDAM ," tegas Hermawan.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header