Breaking News

Tim Pemantau Keuangan Negara - PKN Kabupaten Bone


Selasa,14 Mei 2024 www.jejakkasusgroup.co.id

Mengapresiasi
Atas Putusan Mahkamah Agung 
Nomor 159 K/TUN/KI/2024 pada tanggal 18 Maret 2024
Terhadap KASASI 
Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus 
........Melawan......
Pemantau Keuangan Negara -PKN RI 

Ini bentuk pelajaran terhadap yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia 

Dimana masyarakat menuntut kepada Transparansinya sebuah Lembaga Pengguna Anggaran ternama setiap tingkatan Kota/Kabupaten 

Yang seharusnya memberikan contoh kepatutan dan kesadaran hukum kepada masyarakat nya justru mempertontonkan arogansi kekuasaan nya 
Sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bagaimana Pemerintahan di  wilayahnya betul betul terlaksana sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia dimana dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik bersih transparan akuntabel dan bertanggung jawab 

Melawan rakyatnya sendiri 
Ini sungguh ironis 
Tidak masuk akal 
Tujuan rakyat sudah jelas berdasarkan undang-undang 

Karena masyarakat mendedikasikan diri untuk negara tanpa pamrih dengan biaya sendiri ingin berikan kontribusi terhadap negara 

Seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat nya yang begitu antusias untuk melihat sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan 
Justru sebaliknya 

Kam harap jajaran Mahkamah Agung 
Melihat juga delik pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai Abdi Negara 
Dan Kode etik sebagai Abdi Negara /Norma hukum ASN 

Supaya rakyat merasa tidak tersolimi terhadap kekuatan kekuasaan 
Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus 
Menggunakan biaya negara untuk kepentingan pribadi atau golongan 
Sedangkan rakyat menggunakan biaya pribadi untuk negara 

Sebagai contoh pelajaran terhadap semua lembaga yang menggunakan biaya dari negara 

Sebagai mana tujuan Pemerintahan mewujudkannya Indonesia Emas 2045

Dan Negara harus memberikan penghargaan kepada rakyat nya
Yang memberikan kontribusi nya terhadap Negara 
Itu sudah jelas dalam PP no 48 tahun 2018

Pemantau Keuangan Negara -PKN RI telah melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke 
Sejak lahir berdirinya 

Yang telah di buktikan Penghargaan untuk Tim PKN Kota/Kabupaten di berbagai daerah 

Sebagai Lembaga Negara Pengelola Pengguna Anggaran Negara Seperti 
*Komisi Pemberantasan Korupsi RI*
Sebagai Lembaga otoritas 
*Mahkamah Agung*
*Anggota DPR RI* 
Sebagai parsel KPK 
*Presiden RI*
Sebagai Kepala Pemerintahan Negara 
Memberikan ruang kenapa organ masyarakat yang betul-betul nyata secara konsisten memberikan kontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini 
Untuk melanjutkan perjuangan dalam melalui lembaga Negara yang seperti KPK 

Demikian 
Salam Anti Korupsi

Penulis : Amrullah - Bone
Redaksi : www jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID