Breaking News

Miris..!! Di duga Pungli SDN Batutulis 01 Kota Bogor Di Lakukan Pimpinan Sekolah


Keluhan Ortu Siswa SDN Batutulis Terhadap Pungutan Macam Macam Permintaan Biaya di sampaikan kepada media ketika hal di duga pungli kerap kali terjadi menggunakan pihak ketika nyaitu melalui tangan pengurus komite sekolah yang umumnya di pegang oleh orang tua siswa. Hal ini di lakukan pihak sekolah karena kepala sekolah tidak bersedia mengeluarkan selembaran resmi dari sekolah untuk pungutan biaya yang di bebankan kepada orang tua siswa

Pungli di SDN Batutulis 01 yang dipimpin Kepala Sekolah Tini Eva Yulia Kartini ini sudah sangat parah.

Kami pihak media mendengarkan aduan para orang tua siswa dengan ragam pungutan seperti yang kami tuliskan ini.

Uang komputer Rp 25.000 tiap siswa dari kelas satu sampai kelas enam dimintakan ke orang tua siswa

Uang Cinderamata dan perpisahan di bebankan ke setiap orang tua siswa Rp 25.000

Uang kelulusan di bebankan ke orang tua siswa Rp 100.000

Uang Parsel Lebaran Rp 600.000 di bebankan ke setiap kelas

Bila ada pihak orang tua yang telat membayar iuran di atas maka di bebankan menjadi hutang dengan cara. Ketua komite yang menalangi dulu di awal dan orang tua siswa harus mengganti dengan di cicil dua kali.

Pihak media mengumpulkan bukti bukti dari aduan tersebut. Maka hal tersebut sudah cukup untuk pihak media meminta informasi ke pihak pimpinan sekolah SDN Batutulis 01.

Ketika pihak media mendatangi dan meminta klarifikasi terkait aduan orang tua siswa ke pihak pimpinan sekolah dengan bermusawarah. Maka Kepsek SDN Batutulis 01 mengakui permasalahan tersebut. 

Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pungutan liar yang di bebankan kepada orang tua sudah berbulan bulan terjadi dan anehnya para guru yang mengetahui hal tutup mulut sampai berita ini diterima media melalui pihak orang tua korban
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID