Sebagai insan pers, yang tergabung dalam aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong akan manyampaikan orasinya untuk menuntut Marwah Insan Pers didalam pengawasan sebagai kontrol sosial di lapisan masyarakat.
Oleh karena itu media Jejak kasus.id sebagai kordinator aksi dan LSM sekabupaten Rejang Lebong khusunya propinsi Bengkulu, untuk menuntut dan kembalikan kepada undang undang 40 tahun 1999.
Mana lagi karya anak Bangsa dimasa depan kalau revisi undang undang 32 tahun 2002 di sahkan akan memberangus kegiatan jurnalistik .
Oleh sebab itu kami dari seluruh Wartawan dan LSM menolak keputusan yang akan di lakukan oleh anggota DPR-RI di Senayan.
Berdasarkan tuntutan dari hasil aksi tersebut, ketua DPRD langsung menemui para Insan Pers yang melakukan orasi di depan gedung DPRD akabupaten Rejang Lebong, menerima dan berdiskusi seluruh tuntutan di terima dan akan segera di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan ketua DPR RI .
Hadir juga pihak dari keamanan Kapolres Rejang Lebong, Satpol-PP dan berapa instansi lain.
Aksi damai dilakukan para Insan Pers tersebut berjalan lancar sampai selesai
Penulis : Syafri
Redaksi :
Social Header