Breaking News

Insentif Ketua RT/RW Naik Hanya Bualan Belaka Pemkab Bogor


Bogor - Insentif bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, naik jadi Rp 600 ribu per bulan berlaku mulai Januari 2024 nyatanya hanya bualan belaka. 

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa pengurus RT/RW Kabupaten Bogor. 
Mereka sangat kecewa dengan apa yang telah dijanjikan Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan pada tanggal 04/12/2023 lalu, dimana Iwan Setiawan menyampaikan akan menaikan insentif pengurus RT/RW di tahun 2024 awal.

"Waktu itu kepala desa ngomong ke kita waktu pelantikan anggota KPPS, kalau insentif naik jadi 600 ribu perorang. Tapi sampai bulan maret, gak turun-turun itu uangnya, sampai kita ributin baru deh turun, itu juga gak 600 ribu tapi 500 ribu trus yang dibayar cuma 2 bulan, Januari sama Februari". Ucap Sumarso Pengrus RW di Cilebut.

Kepala Desa Cilebut Barat mengatakan bahwa apa yang disampaikan nya kepada pengurus-pengurus RT/RW itu merupakan pesan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bogor tahun lalu. 

"Bukan saya menjanjikan, apa yang saya sampaikan ke pengurus RT/RW itu sesuai ucapan Bupati, bahwa insentif triwulan stimulus naik mulai januari 2024 menjadi 600 ribu, namun kenyataannya tidak naik". Ucap Kelapa Desa Cilebut Barat kepada jurnalis iNewsBogor.id.

Kepada desa Cilebut barat mengeluarkan surat Klarifikasi kepada RT/RW bahwa benar apa yang disampaikan kepala desa Cilebut Barat merupakan ucapan dari Bupati Kabupaten Bogor. 

"Ya benar emang saya yang ngeluarkan surat klarifikasi tersebut." Ucap H. Dasuki kepada awak media.

Selain itu Kepala Desa Cilebut juga meminta maaf kepada pengurus RT/RW karna insentif stimulus yang dapat dikeluarkan hanya 2 bulan saja.

Untuk sementara PJ Bupati Kabupaten Bogor belum dapat dikonfirmasi terkait ucapannya yang akan menaikan insentif pengurus-pengurus RT/RW se Kabupaten Bogor.

Narasumber : Yudha
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID