Bengkulu, www.jejakkasusgroup.co.id
Ada apa dengan sekretaris KPU Rejang Lebong tidak bisa dihubungi via telp guna membuka informasi yang sangat penting, apakah sudah alergi dengan wartawan media atau reporter, namun ada kejanggalan menurut media kenapa sekretaris KPU Rejang Lebong tidak bisa dikonfirmasi lagi dengan alasan yang di berikan kepada awak media nomer Hp tersebut sudah diganti. (20/03/2024)
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 Tahun 2008 harus di ketahui dan di pahami oleh pejabat KPU dan jangan alergi oleh awak media agar bisa mendapatkan informasi yang ditunggu dan sangat penting.
Kami pertanyakan ketika ada salah satu rekan media menerangkan bahwa nomer Hp/wa yang pernah dihubungi dengan media masih aktif dan masih banyak lagi informasi kata kata lain yang media tidak terima seperti mengatakan wartawan media jejak kasus group tidak jelas.
Sehingga upaya awak media ingin membangun hubungan komunikasi yang sehat dengan seketaris KPU Rejang Lebong seperti di remehkan.
Perkataan itu di ucapkan sewaktu wartawan media jejak kasus group
Datang bersama media publik post mengantarkan surat untuk kerja sama publikasi selama satu bulan.
Sekretaris KPU Rejang Lebong Alergi Dengan Wartawan Jejak Kasus Group Ada Apa, padahal awak media manapun bekerja di lapangan menjaga kode etik sesuai tupoksi jurnalis dan mengikuti peraturan UU Pers No 40 Tahun 1999
Wartawan dan media manapun mempertanyakan masalah di persulitnya untuk terbuka ruang komunikasi yang sehat antara KPU atau seketaris KPU Rejang Lebong dengan media. Tidak ada salahnya pihak KPU dan seketaris KPU Rejang Lebong memberikan ruang informasi untuk semua media nasional. Apakah harus seperti kucing dan tikus kejar kejaran dan bersembunyi ?
Sumber : Syafri
Social Header